Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan RisikoKementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Ridwan menjelaskan perkembangan kepemilikan surat berharga negara (SBN). Menurut dia, saat ini SBN kepemilikannya didominasi oleh investor dalam negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sebanyak 80 persen SBN kini dikuasai oleh investor dalam negeri. Bahkan, peminatnya terus meningkat dari tahun ke tahun,” ujar dia di Jakarta Pusat, pada Rabu, 14 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Deni, sebelum pandemi Covid-19, sebanyak 39 persen SBN dimiliki oleh investor asing. Namun, saat ini tinggal 20 persen, sehingga 80 persen dinikmati oleh investor domestik.
Selain itu, Deni berujar, pemerintah juga setiap tahunnya mengalokasikan ratusan triliun untuk membayar bunga SBN. Kemenkeu menyiapkan Rp 400 triliun untuk pembayaran bunga. “Nilai ini dimanfaatkan langsung oleh rakyat Indonesia,” kata Demi.
Namun, nilai tersebut, Deni mengakui yang terbesar sebanyak 20 persenan dinikmati oleh perbankan. Meskipun begitu, di sisi lain SBN pemerintah juga membantu perbankan di saat pandemi Covid-19, di mana saat itu ekonomi berhenti karena pembatasan mobilitas masyarakat. Sehingga perbankan tidak bisa menyalurkan kredit dan yang punya kredit gak bisa bayar.
Dia pun mengatakan investasi di SBN mengahasilkan bunga yang lebih tinggi daripada deposito, yakni sekitar 6 persen. Deni berharap hal ini disadari oleh masyarakat. Sehingga ketika masyarakat teredukasi dengan baik. "Tapi kalau masyarakat tidak teredukasi secara finansial, yang kaya makin kaya dan yang miskin makin susah," ucap Deni.
Kemenkeu, Deni menambahkan, berharap ke depannya semakin banyak masyarakat memiliki SBN sehingga manfaatnya bisa dirasakan. “Sehingga SBN bisa menjadi alat negara untuk distribusi kekayaan. Artinya, utang bukan sesuatu yang harus dilihat negatif dalam hal ini,” tutur Deni.
Pilihan Editor: Duduk Perkara Jusuf Hamka Tagih Utang Ke Pemerintah Rp 800 Miliar hingga Seret Nama Tutut Soeharto
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini