Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenko Perekonomian Bantah Banyaknya Petani Gurem Tak Turunkan Produktivitas Pertanian

Kemenko Perekonomian membantah, peningkatan jumlah petani gurem dapat turunkan produktivitas sektor pertanian.

7 Desember 2023 | 10.00 WIB

Petani memikul gabah yang baru dipanen saat panen raya padi di Kampung Bojong Jambu, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 September 2023. Termasuk distribusi air yang disedot dari sungai juga belum merata terutama saat kemarau sekarang. TEMPO/Prima mulia
Perbesar
Petani memikul gabah yang baru dipanen saat panen raya padi di Kampung Bojong Jambu, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 September 2023. Termasuk distribusi air yang disedot dari sungai juga belum merata terutama saat kemarau sekarang. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian, Ferry Irawan buka suara soal hasil Sensus Pertanian yang dirilis Badan Pusat Statistik atau BPS. Ia menyebut, meski jumlah petani gurem meningkat, produktivitas pertanian tidak lantas menurun. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

BPS mencatat, jumlah petani gurem di Indonesia mengalami peningkatan dari 14,25 juta rumah tangga pada 2013 menjadi 16,89 juta rumah tangga pada 2023. Sedangkan, proporsi rumah tangga petani gurem terhadap total rumah tangga petani di Indonesia juga meningkat dari 55,33 persen pada 2013 menjadi 60,84 persen pada 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebagai informasi, petani gurem merupakan rumah tangga yang yang mengelola atau memiliki tanah baik untuk pertanian maupun tempat tinggal dengan luas kurang dari 0,50 hektar. 

Ferry mengklaim, produktivitas pertanian salah satunya tampak dari tren peningkatan dari produksi tanaman padi. Ia menyebut, pemerintah terus mengupayakan peningkatan produksi pertanian baik melalui ekstensifikasi lahan, peningkatann indeks pertanaman, inovasi budidaya maupun mendorong tingkat produktivitas. 

“Peningkatan produktivitas salah satunya juga dilakukan dengan penggunaan teknologi budidaya pertanian. Saat ini, sebanyak 46,84 persen petani menggunakan teknologi modern untuk budidaya pertanian,” ujar Ferry dalam keterangannya kepada Tempo pada Rabu, 6 Desember 2023. 

Pemerintah, kata Ferry, juga mendorong penguatan kelembagaan petani melalui beberapa program kerja yang tercantum dalam peta jalan pengendalian inflasi diantaranya melalui korporatisasi petani dan peningkatan akses pembiayaan. 

Program Kredit Usaha Alsintan 

“Salah satu program pemerintah dalam peningkatan akses pembiayaan salah satunya melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Penyaluran KUR sektor pertanian mencapai sekitar 31 persen dari total penyaluran KUR sepanjang tahun 2023,” kata Ferry. 

Selain itu, pemerintah juga menyediakan program Kredit Usaha Alsintan (KUA) dalam rangka mendukung peningkatan jumlah dan kualitas dari alat dan mesin pertanian (alsintan) untuk peningkatan produksi pertanian. Sama seperti dalam program KUR, pemerintah memberikan subsidi bunga atau subsidi marjin kepada penerima KUA yang kriterianya diatur dalam ketentuan pendukung Permenko 3 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUA.

Ferry juga menyebut, urban farming di daerah perkotaan juga semakin berkembang. Berdasarkan hasil ST2023, jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) Urban Farming di Indonesia sebanyak 12.919 rumah tangga dan Usaha Pertanian Perorangan (UTP) sebanyak 13.019 unit, yang di dominasi di Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah. 

“Dengan berbagai kebijakan pemerintah dalam mendorong peningkatan produksi dalam negeri yang didukung berbagai program inovatif dari daerah, ketersediaan pasokan domestik dapat terpenuhi dan dapat mendukung tercapainya inflasi yang terkendali serta menjaga ketahanan pangan nasional,” ucap Ferry. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus