Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar sosialisasi penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan tahunan wajib pajak orang pribadi para pegawai hari ini. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan sosialisasi tersebut bekerja sama dengan Kementerian Keuangan sebagai pemberi arahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hari ini kami di Kementerian PUPR dibantu oleh Ditjen Pajak Kemenkeu dalam rangka mengisi SPT termasuk perubahan akta, pajak, orang perorangan,” kata Basuki di sela-sela acara sosialisasi yang berlangsung di Gedung Pendopo, Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa, 20 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Basuki, penyampaian SPT sangat penting khususnya bagi Kementerian PUPR karena banyaknya proyek infrastruktur yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan bersumber dari pajak.
“Pajak menjadi sumber utama dari APBN dan di PU (Pekerjaan Umum) saja sekitar Rp 106 triliun,” tutur dia.
Dalam acara sosialisasi tersebut, beberapa staf Kementerian PUPR bertanya kepada pemateri soal aspek teknis cara penyampaian SPT baik secara online maupun manual.
Dengan cara manual, wajib pajak harus mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat untuk menyampaikan SPT. Sedangkan secara online, wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak untuk antre melapor. Cukup lewat situs resmi Ditjen Pajak, SPT tahunan sudah dapat dilaporkan.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan yang turut membuka sosialisasi mengatakan tahun ini menargetkan 80 persen dari total keseluruhan 18 juta orang menyampaikan SPT. Ia pun mengapresiasi kesadaran masysyarakat untuk melaporkan pajak yang meningkat dari tahun ke tahun.
“Tahun 2016 sekitar 60 persen. Tahun lalu 73 persen dan tahun ini ditargetkan 80 persen masyarakat menyampaikan SPT,” tutur Robert.
Hingga hari ini, kata Robert, jumlah SPT Pajak yang telah disampaikan menembus angka 6,4 juta. Ditjen Pajak Kemenkeu memberikan tenggat pelaporan SPT hingga 31 Maret 2018. Robert mengatakan wajib pajak yang tidak melaporkan SPT hingga batas akhir akan dikenai sanksi denda Rp 100 ribu per bulan. Dengan waktu yang tersisa dua minggu lagi, Robert berharap 8 juta wajib pajak lain segera menuntaskan pelaporannya.