Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemnaker Sebut Pertamina Sepakat Naikkan Gaji Pekerja

Kemnaker memediasi Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Direksi PT Pertamina (Persero).

29 Desember 2021 | 07.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo Pertamina. dok.Pertamina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker memediasi Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Direksi PT Pertamina (Persero). Mediasi itu menyusul ancaman mogok kerja para pegawai perseroan yang menuntut pemecatan terhadap Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri mengatakan kedua pihak telah mencapai kesepakatan, termasuk perihal gaji.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hari ini menghabiskan waktu dan energi cukup banyak, tapi alhamdulillah berhasil dengan tercapainya kesepakatan," ucap Putri dalam keterangannya, Selasa malam, 28 Desember 2021.

Indah mengatakan Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji pegawai dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP). Penyesuaian ini dilakukan karena sejak 2020, seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji.

Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan terealisasi untuk seluruh pekerja Pertamina pada April 2022 mendatang. Ia mengatakan Kementerian bakal memonitor pelaksanaan penyesuaian gaji tersebut.

Selain penyesuaian gaji, ada dua poin lain yang telah disepakati. Di antaranya, kedua pihak akan memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif.
"Komunikasinya akan diperbaiki, mengedepankan dialog, bukan aksi-aksi yang merugikan kedua belah pihak, apalagi merugikan masyarakat," kata Putri.

Pihak direksi, tutur Putri, berjanji akan membuka akses komunikasi seluas-luasnya dengan para pekerja Pertamina yang diwakili oleh pengurus FSPPB. Adapun kesepakatan selanjutnya, perseroan bakal memberikan kebebasan FSPPB untuk mengekspresikan keinginannya, namun tetap mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Kemnaker akan melakukan mediasi lanjutan bila ke depan terjadi friksi atau perbedaan pendapat antara serikat dan Direksi Pertamina. Adapun mediasi pertama ini telah dilakukan dalam kurun sepekan.

Putri menerangkan, dengan adanya perjanjian bersama, serikat pekerja akan membatalkan rencana mogok kerja. "Jadi tidak ada lagi mogok nasional oeh seluruh pekerja Pertamina dengan terwujudnya perjanjian kesepakatan," tutur Putri.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus