Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kepala BKPM: Ada 40 Ribu Regulasi di Indonesia, Dampaknya...

Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong mengakui regulasi dan peraturan di Indonesia sudah terlalu banyak jumlahnya.

18 Agustus 2019 | 15.01 WIB

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong dan Pelaksana Tugas Deputi Pengendalian dan Pelaksanaan BKPM, Farah Ratnadewi Indriani, menggelar konferensi pers tentang realisasi investasi triwulan II/2019 di kantor BKPM, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Perbesar
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong dan Pelaksana Tugas Deputi Pengendalian dan Pelaksanaan BKPM, Farah Ratnadewi Indriani, menggelar konferensi pers tentang realisasi investasi triwulan II/2019 di kantor BKPM, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM Thomas Trikasih Lembong mengakui regulasi dan peraturan di Indonesia sudah terlalu banyak jumlahnya. Dampaknya, regulasi-regulasi ini membuat inovasi kerap sulit untuk berkembang, salah satunya di startup.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Bahkan cuma nafas ini saja, mungkin ada ratusan regulasi yang kita langgar,” kata Thomas dalam acara Ignite The Nation yang dihadiri beberapa perusahaan startup lokal di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

BKPM, kata Thomas, memperkirakan ada 40 ribu lebih undang-undang dan regulasi yang ada di Indonesia. Menurut dia, kalau regulasi tersebut dicetak, barangkali bisa ditumpuk hingga beberapa meter tingginya. Salah satu dampaknya, ribuan regulasi ini bisa menjadi mainan dari para pejabat.

“Nanti kalau ada startup yang masuk, ditanya-tanya, mana izinnya, mana surat sertifikasinya,” kata Thomas. Untuk itu, kata dia, BKPM ingin berjuang habis-habisan untuk mengatasi hal ini. BKPM, kata dia,  ingin menciptakan save space bagi tumbuh kembangnya startup di Indonesia.

Untuk diketahui, pada November 2018, Bank Dunia menyatakan indeks kemudahan berbisnis di Indonesia masih kalah dari negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, Brunei Darussalam, maupun Vietnam. Banyaknya regulasi dinilai menjadi salah penyebab dari kalahnya Indonesia dibandingkan negara lain.

Thomas menambahkan, kehadiran regulasi yang banyak ini juga membuat para inovator menjadi was-was. Ia mencontohkan bagaimana Amerika Serikat di era Bill Clinton, saat internet baru pertama kali meledak. Saat itu, kata dia, Amerika menerapkan prinsip light touch atau sentuhan yang ringan untuk mengatur ekonomi digital, bukan dengan regulasi yang kuat.

Regulasi, kata dia, harus juga memahami karakter dari sebuah inovasi yang dekat dengan kegagalan. “Bayangkan kalau usaha kita gagal, langsung dipenjara,” kata dia. Padahal, kegagalan adalah harga yang harus dibayar dari sebuah inovasi. Untuk itulah, Thomas menyebut BKPM bakal terus berjuang menciptakan tempat yang aman bagi para startup unutk terus berinovasi.

 

 

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus