Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bagi seseorang yang telah memasuki dunia kerja, istilah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) menjadi tidak asing lagi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wajib Pajak (WP) yang sudah memperoleh penghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk menyampaikan laporan melalui SPT Tahunan. Ada beberapa jenis formulir SPT tahunan yang wajib diketahui wajib pajak sesuai dengan kriterianya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SPT Tahunan merupakan dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengungkapkan perhitungan pajak, pelunasan pajak yang terutang, menyajikan informasi tentang objek pajak, serta harta dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Setiap tahun, wajib pajak diharuskan untuk melaporkan harta pribadinya, sebuah kewajiban yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Hal ini penting karena pelaporan harta pribadi ini merupakan bagian integral dari aturan perpajakan yang berlaku, yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan transparansi dalam sistem perpajakan negara.
Di dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap wajib pajak diwajibkan untuk menyampaikan SPT secara langsung ke kantor pajak terdekat atau melalui platform daring sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut ini jenis formulir SPT tahunan beserta cara melaporkannya yang perlu Anda ketahui.
Jenis Formulir SPT Tahunan
1. Formulir SPT 1770 SS
Surat Pemberitahuan Tahunan 1770 SS merupakan salah satu jenis formulir yang diperuntukkan bagi individu atau wajib pajak yang memperoleh penghasilan dalam kategori kurang dari atau setara dengan Rp60 juta per tahun.
Formulir ini umumnya ditujukan bagi karyawan yang bekerja di suatu perusahaan atau lembaga dalam periode satu tahun penuh.
Melalui formulir ini, wajib pajak diminta untuk melaporkan secara detail pendapatan yang diperolehnya serta informasi-informasi terkait aset, kewajiban, dan lainnya yang relevan dengan perpajakan.
Dengan demikian, SPT Tahunan 1770 SS menjadi sarana penting bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dalam menjalani proses perpajakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Formulir SPT 1770 S
Surat Pemberitahuan Tahunan 1770 S merupakan dokumen yang ditujukan kepada karyawan atau individu yang termasuk dalam kategori wajib pajak dengan penghasilan melebihi batas Rp60 juta per tahun.
Formulir ini menjadi sarana bagi mereka yang mungkin memiliki pekerjaan di lebih dari satu perusahaan dalam satu tahun pajak.
Sebagai contoh, hal ini mungkin terjadi pada pekerja lepas atau kontraktor yang bekerja pada proyek-proyek berbeda atau memiliki pekerjaan paruh waktu disamping pekerjaan utama mereka.
Penggunaan formulir ini memungkinkan wajib pajak untuk menyampaikan informasi secara rinci mengenai seluruh pendapatannya dari berbagai sumber selama periode perpajakan yang bersangkutan.
Dengan adanya SPT Tahunan 1770 S, proses pelaporan pajak bagi individu dengan pola kerja yang fleksibel atau kompleks menjadi lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
3. Formulir SPT 1770
Surat Pemberitahuan Tahunan 1770 dirancang untuk wajib pajak individu yang memiliki bisnis sebagai pemiliknya atau yang menjalankan kegiatan sebagai pekerja lepas dengan keahlian khusus, tanpa terikat oleh kontrak kerja formal dengan suatu perusahaan atau institusi tertentu.
Bentuk pekerjaan ini sering disebut sebagai pekerjaan bebas atau freelance, di mana individu tersebut memiliki fleksibilitas dalam memilih proyek-proyek yang ingin mereka ambil atau klien yang ingin mereka layani.
Dalam proses pengisian SPT Tahunan 1770, wajib pajak diminta untuk melaporkan secara detail semua pendapatan yang diperoleh dari kegiatan bisnis atau jasa yang mereka jalankan selama satu tahun pajak.
Hal ini memungkinkan mereka untuk mematuhi kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan aturan yang berlaku, sambil mempertahankan independensi dalam menjalankan karier mereka.
4. Formulir SPT 1771
Formulir SPT Tahunan 1771 merupakan dokumen yang disiapkan khusus untuk entitas hukum seperti badan usaha, perusahaan, organisasi, atau perkumpulan yang diwajibkan untuk membayar pajak.
Bentuk badan ini bisa beragam, termasuk perusahaan terbuka, perusahaan tertutup, yayasan, koperasi, serta berbagai jenis asosiasi atau perkumpulan lainnya.
Dalam konteks perpajakan, SPT Tahunan 1771 digunakan untuk melaporkan pendapatan, pengeluaran, dan informasi keuangan lainnya yang relevan dengan kegiatan bisnis atau organisasi tersebut selama periode satu tahun pajak.
Dengan mengisi formulir ini secara benar dan tepat waktu, entitas hukum tersebut memastikan bahwa mereka mematuhi kewajiban perpajakan yang diatur oleh hukum dan menghindari potensi sanksi atau masalah hukum yang dapat timbul akibat pelanggaran peraturan perpajakan.
Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online
Dengan perkembangan teknologi yang pesat saat ini, masyarakat tidak lagi perlu menghabiskan waktu berjam-jam mengantri di kantor pajak untuk membayar pajak dan melaporkan kewajiban perpajakannya.
Sekarang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan layanan bayar pajak secara online melalui platform e-Billing DJP Online, memudahkan wajib pajak untuk melakukan transaksi secara efisien dan nyaman dari mana saja.
Dalam proses pelaporan SPT tahunan, terdapat beberapa persyaratan yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah penyediaan dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21, yang umumnya diberikan oleh bagian SDM (Sumber Daya Manusia) perusahaan kepada karyawan.
Selain itu, wajib pajak juga perlu menyiapkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) jika memilih untuk melakukan pelaporan pajak secara daring.
Hal ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa proses pelaporan pajak dilakukan secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memanfaatkan kemudahan teknologi untuk mempercepat proses administrasi perpajakan.
Berikut adalah cara lapor SPT Tahunan 2024 secara online yang bisa Anda lakukan.
- Buka laman web djponline.pajak.go.id.
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK KTP, kata sandi, dan kode keamanan, kemudian login.
- Pilih menu 'Lapor' dan seleksi layanan 'e-Filling'.
- Pilih menu 'Buat SPT' untuk memperoleh formulir SPT Tahunan.
- Pilih formulir SPT yang sesuai dengan kriteria di atas.
- Lalu, isi informasi pada formulir yang diminta, termasuk tahun pajak dan status SPT normal, lalu klik tahap berikutnya.
- Mengisi SPT sesuai dengan formulir bukti potong pajak yang diberikan oleh pemberi kerja, kemudian ikuti petunjuk yang terdapat dalam layanan e-Filling.
- Setelah selesai, akan muncul ringkasan SPT dan pemberian kode verifikasi. Klik 'Di Sini' untuk mendapatkan kode verifikasi, dan tunggu hingga kode dikirim ke alamat email atau nomor ponsel Anda.
- Masukkan kode verifikasi yang telah diterima ke dalam kolom yang disediakan, lalu klik 'Kirim SPT'.
- Laporan SPT akan tercatat dalam sistem DJP online dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.
GHEA CANTIKA NOORSYARIFA