SABTU siang pekan lalu, sekitar pukul 14.30, markas besar Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta sudah sepi. Tapi Prof. Dr. Adrianus Mooy belum meninggalkan ruang kerjanya. Di tengah suasana sederhana, terlihat meja yang dipenuhi tumpukan berkas-berkas menggunung. Lima tahun setelah deregulasi perbankan yang pertama, 1 Juni 1983, Bank Indonesia kini memasuki "era baru" dengan deregulasi 27 Oktober 1988. Deregulasi yang diharapkan bisa lebih cepat menggelindingkan roda ekonomi ini, mengandung seluk-beluk yang agak rumit. Untuk itu, Doktor Mooy meluangkan waktu, buat sebuah wawancara dengan Budiono Darsono dari TEMPO. Beberapa petikan wawancara itu: Dengan paket deregulasi 27 Oktober 1988, bunga deposito dikenai pajak 15%. Apakah dalam waktu dekat tak akan terjadi penarikan deposito secara besar-besaran? Saya mencoba untuk memahami, kira-kira faktor apa yang bisa menyebabkan orang menarik atau melarikan modalnya ke luar. Ada faktor ekonomis dan psikologis. Kalau faktor ekonomi tentu orang akan menghitung-hitung earning dari suatu penghasilan, yang ia peroleh dari deposito. Sekarang, suku bunga deposito rata-rata 18%. Katakanlah, rata-rata itu keadaan terjelek. Bunga itu dikenai pajak 15%. Netto bunga yang diterima deposan 15,3%. Sedangkan di luar negeri, bunga deposito berkisar 6-7% dihitung dolar. Jelas, suku bunga dalam negeri masih 8-9% lebih tinggi. Dari segi itu kelihatan selisih, suku bunga di dalam negeri dibanding bunga luar negeri, masih tetap lebih tinggi. Apakah margin itu merupakan faktor penguat kepercayaan? Sebenarnya kita harapkan tidak perlu ada margin itu untuk memperkuat kepercayaan lagi. Karena faktor untuk mendorong kepercayaan itu, sebenarnya, sudah ada dalam berbagai kebijaksanaan yang ditujukan untuk merangsang kegiatan ekonomi. Tidak hanya deposan saja yang menikmati margin, tetapi upaya menyeluruh dari pemerintah untuk menggiatkan perekonomian yang membuka iklim investasi, sehingga kita mempunyai daya tarik dan potensi untuk menggiatkan ekonomi. Pengaruhnya akan besar kalau perekonomian baik. Penghasilan masyarakat meningkat secara umum. Mengapa pajak atas bunga deposito sama rata 15%? Memang, kita belum sepenuhnya melaksanakan UU Perpajakan secara sempurna. Ada pertimbangan-pertimbangan tertentu. Masalahnya begini, berbagai instrumen penyerap dana belum mendapat perlakuan yang sama. Terutama yang sifatnya jangka panjang. Kita ketahui, sekarang ini banyak keluhan, dana untuk investasi jangka panjang sulit sekali. Dan, memang, instrumen penyerap dana jangka panjang yang ada belum berkembang. Terhambat karena instrumen itu tidak mendapat perlakuan sama dengan deposito. Tetapi dalam mengusahakan keseimbangan, jangan sampai di satu pihak lalu tiba-tiba naik, di lain pihak merosot, yang totalnya juga akan merosot. Kita tidak ingin keadaan seperti itu. Keseimbangan yang baik adalah kalau keseluruhannya naik. Deposito bertahan atau naik sedikit, sedangkan pasar modal juga naik. Dari segi komposisi juga akan baik, artinya naiknya pasar modal, berarti modal jangka panjang yang sangat kita perlukan akan jadi lebih banyak. Maka, kalau pajak atas bunga deposito diberlakukan sesuai dengan UU Perpajakan, saya khawatir dengan masa peralihan yang begitu cepat bisa terjadi suatu keadaan yang tidak diinginkan. Karena itulah diambil jalan tengah. Belum melaksanakan UU Perpajakan secara penuh. Dan di sini kita lihat, yang tengah itu sebesar 15%. Nilai keadilan juga tetap ada, yang kecil-kecil tetap dibebaskan dari pajak. Yang kecil itu, bisa Tabanas, Taska, dll. atau penghasilan seluruhnya plus bunga deposito, jumlahnya ternyata mungkin masih tergolong pendapatan yang bebas pajak. Apakah kerahasiaan bank tetap terjaga? Kerahasiaan bank tetap terjaga. Dijamin itu. Deposito itu tetap tak akan diusut dari mana asal-usul uangnya. Ia juga membayar pajak yang paling minimum, karena tarif pajak yang paling minimum itu 15%. Memang keadaan bagi para wajib pajak belum sempurna betul, tetapi sekarang berarti keadaan jauh lebih baik. Maka, kami yakin hasrat masyarakat menabung akan tetap berjalan dan meningkat. Apakah bank terkontrol dalam menyetor jumlah pajak yang sebenarnya? Jumlah deposito di suatu bank -- besar ataupun kecil -- selalu digunakan untuk berbagai keperluan. Jadi, laporan-laporan itu selalu ada, dan selalu diperiksa oleh pemeriksa-pemeriksa BI. Kebenaran angka-angka itu selalu diperiksa. Kalau ada kesalahan-kesalahan, akan dengan cepat diketahui. Soal kesehatan bank, aturan main, akan kita tegakkan. Kami telah memberi kelonggaran, tetapi kalau disalahgunakan pasti akan kami tindak tegas. Bagaimana prosedur pemungutan pajak bunga deposito? Pemungutan pajak akan dilakukan oleh bank. Banklah yang kemudian menyetor ke kas negara. Ini untuk memudahkan kerja bank, dan yang paling penting adalah untuk menjaga kerahasiaan bank. Dan jangan sampai ada pihak-pihak yang harus meneliti, siapa punya berapa. Pihak pajak sendiri juga tidak boleh tahu atau mengusut, siapa punya berapa itu. Jadi, pajak itu langsung dipotong bank. Bank punya jumlah total deposito. Yang dilihat angka-angka agregatnya saja, sesuai dengan jangka waktunya masing-masing. Dan situ berapa jumlah pajaknya akan langsung diketahui. Ada kemungkinan suku bunga naik? Tergantung keadaan. Bank-banklah yang lebih mengetahui. Kalau orang tidak puas, mungkin bank akan menaikkan suku bunga. Apa yang terjadi adalah yang di tengah. Semua itu bisa terjadi. Misalnya, karena ada pajak, maka harga barang akan naik sebesar pajak itu. Tetapi itu tergantung elastis tidaknya barang itu. Kalau permintaan barang itu elastis, mungkin kenaikan harga tidak akan terjadi. Keadaan yang paling baik? Biasanya naik sedikit. Jadi, ekstremnya, tidak naik sama sekali, naik setinggi pajak, atau berada di tengah. Siapakah yang diuntungkan dengan kebijaksanaan baru ini? Semua pihak diuntungkan. Seperti contoh di atas tadi. Bank tanpa menaikkan suku bunga deposito, deposan tetap memperoleh keuntungan. Bunganya berkurang memang. Tapi toh deposito tetap merupakan alternatif yang paling menarik. Lalu pemerintah mendapat pajak, pasar modal naik, orang-orang yang menanam saham dapat manfaat lebih, perusahaan yang membutuhkan modal dari saham atau obligasi juga beruntung karena mendapat modal lagi. Mereka pun melihat bahwa pasar modal adalah alternatif yang menguntungkan. Kegiatan ekonomi pun berkembang. Kebijaksanaan itu menyeluruh, likuiditas minimum juga diturunkan. Suku bunga deposito grossnya tetap, nettonya berkurang. Dengan begitu, suku bunga pinjaman tetap bisa bertahan. Jadi, keadaan yang paling baik ya sekarang ini. Dulu bank disuruh merger, seolah-olah jumlah bank sudah kebanyakan. Mengapa sekarang pendirian bank baru justru dipermudah? Dulu merger memang ada kaitannya dengan jumlah bank yang kebanyakan, dalam arti terlalu banyak jumlah bank yang tidak sehat. Jadi, merger itu tujuannya untuk lebih menyehatkan bank. Kalau ternyata bank sudah sehat semuanya, tak ada lagi yang jadi masalah. Republik Indonesia ini kan luas sekali. Jadi, bukan soal banyak tidaknya bank. Kita tidak bisa mengatakan bahwa jumlah bank yang ideal itu 63 atau 64. Merger yang dulu itu bukan untuk mengurangi jumlah bank, tetapi mengurangi yang tidak sehat. Tujuan penambahan bank ialah supaya lebih banyak dan luas jangkauan pelayanan perbankan kepada masyarakat. Dan juga mendorong bank yang sudah ada, agar lebih efisien dan efektif. Persaingan makin tajam. Apa efisiensi dapat terjaga? Di sini kita sering berpikir statis, seolah-olah dana yang ada hanya X saja. Sehingga, setiap kali hanya berebut itu-itu saja. Padahal, X itu setiap kali berkembang. Walaupun dalam keadaan statis, masih banyak kemampuan yang sebenarnya belum dikerahkan. Taruhlah lahan di pedesaan. Ketika Simpedes dibuat, ternyata peminatnya banyak. Rakyat pedesaan terbukti punya potensi menabung. Kecil-kecilan, memang, tapi orang jadi bersemangat menabung karena tahu manfaatnya, ada lembaga yang bisa dipercaya dan diharapkan. Apakah pembukaan bank atau cabang-cabang itu memenuhi tuntutan kebutuhan? Dulu ketika masih ada peraturan-peraturan berat mengenai pembukaan cabang, ternyata, banyak yang minta. Sekarang ini pagar-pagar itu telah dibuka, bank-bank diberi kebebasan. Mau ke mana terserah mereka. Tapi, adanya kelonggaran kan tidak otomatis berarti bank-bank akan buka cabang. Kami kan tidak mengharuskan. Namun, ada hal yang membuat optimistis. Akhir-akhir ini kita lihat banyak kegiatan ekspor, kecil-kecil. Dulu barang-barang itu 10 atau 11 jenis, tapi sekarang naiknya pesat sekali. Dan itu merupakan ekspor kecil-kecil dari daerah-daerah pedesaan. Terbukti sekarang bahwa pedesaan mempunyai potensi besar. Maka kita berharap perbankan, terutama swasta, melihat potensi itu. Adakah kebijaksanaan baru ini dibuat untuk memperbaiki struktur sistem keuangan kita? Ya. Diarahkan untuk memperbaiki struktur sistem keuangan kita. Struktur itu masih pincang. Baru lembaga keuangan perbankan yang sudah maju. Lembaga keuangan nonbank masih ketinggalan. Misalkan pasar modal. Padahal, lembaga-lembaga itulah yang mengerahkan dana-dana jangka panjang untuk investasi, untuk pembangunan. Tidak bisa semua membangun hanya dengan kredit-kredit. Kan juga perlu modal equity, modal saham dan kredit jangka panjang. Kita harus mengembangkan itu. Maka, dikenakannya pajak atas bunga deposito itu dimaksud untuk memberi perlakuan yang sama bagi lembaga keuangan nonbank agar bisa lebih berkembang. Perbaikan struktur itu penting sekali kalau kita dalam jangka panjangnya memasuki proses tinggal landas. Bank-bank swasta juga bisa lebih terdorong. Selama ini lebih banyak bank pemerintah yang berperan lebih besar. Kita ingin semua bisa besar. Dana BUMN 50% sekarang boleh ditempatkan di bank swasta. Tidakkah ini memberatkan bank pemerintah? Boleh tidak berarti harus. Kalau pelayanan bank pemerintah baik, kan tidak bakal ditinggalkan. Memang bank perlu bersolek sedikit, memberi pelayanan yang lebih baik agar tidak ditinggalkan pemilik dana. Sejauh mana bank sentral akan memberi bantuan kepada bank yang tidak sehat atau sedang mengalami kesulitan? Bank sentral akan melihat dulu sebab-sebabnya. Bantuan yang diberikan selalu dibatasi, agar tak memberatkan bank sentral. Karena bank sentral kan tidak punya uang. Bank sentral bisanya hanya mencetak uang yang dampaknya adalah inflasi. Yang jelas, BI ingin menghilangkan citra, asal ada bank kesulitan -- apa pun sebabnya -- BI akan mengambil alih bank itu. Kalau anggapannya begitu, kan repot. Soalnya, kita ingin membangun lembaga perbankan yang menjadi kepercayaan masyarakat. Kita tidak ingin menumbuhkan anak-anak manja. Bantuan BI itu ada fasilitas diskonto, kredit darurat dll., tetapi dalam jumlah-jumlah tertentu. Tidak bisa seenaknya sendiri karena itu kan sifatnya inflatoar. Setiap ada dana dari BI, apa itu kredit likuiditas, itu berarti mencetak uang. Sering, asal mau murah, orang lantas minta kredit likuiditas. Murah bagi yang menerima, tapi mahal bagi seluruh perekonomian. Bahkan, sebenarnya, kredit likuiditas adalah yang paling mahal, karena seluruh masyarakatlah yang harus menanggung akibatnya. Semakin banyak kredit likuiditas diberikan dan tak dimanfaatkan dengan baik, masyarakatlah yang menderita. Kebanyakan uang berarti inflasi, harga jadi naik. Karena itu, pemberian kredit likuiditas itu selektif sekali. Karena persaingan ketat, bank harus bersolek. Kalau bank sampai lupa fungsinya sebgai agent of development bagaimana? Semua bank itu agent of development. Tetapi tidak karena disuruh-suruh. Tidak terpaksa. Sifatnya harus pelopor, yang ia tahu itu sesuatu yang penting. Orang lain mungkin tak bisa menjalankan, tapi dia mau menjalankan. Jadi agen pembangunan itu atas prakarsa sendiri. Kepeloporannya itu yang penting. Bagaimana rumus menentukan premi swap ? Rumusnya sederhana, yakni: suku bunga rata-rata deposito dalam negeri yang diambil dari bank devisa, dikurangi suku bunga Libor. Kenapa Libor? Karena Libor yang paling umum digunakan dan sifatnya internasional. Jangka waktunya tergantung jangka waktu swap. Kalau swap-nya satu bulan, yang digunakan suku bunga deposito satu bulan rata-rata, dikurangi suku bunga Libor satu bulan. Swap itu tiap hari akan dihitung lalu diumumkan. Hanya terlambat satu hari. Nanti kalau komputer sudah berfungsi semua, tingkat premi swap hari ini akan bisa diumumkan hari ini pula.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini