Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengawasi pembangkit listrik di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Pengawasan dilakukan menyusul polusi udara yang menjadi perhatian publik belakangan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan salah satu sumber polusi udara adalah pembangkit listrik independen. Beberapa industri, mal, atau hotel diketahui memiliki pembangkit listrik sendiri atau kombinasi dengan PLN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nah, itu semua akan periksa," ujar Siti usai rapat koordinasi penanganan polusi udara pada Jumat, 18 Agustus 2023 di Kemenko Marves, Jakarta Pusat.
Dia menyampaikan, pihaknya akan melakukan beberapa tahapan yakni pengawasan, evaluasi, klarifikasi hingga inspeksi lapangan terhadap pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) atau pembangkit listrik independen lainnya.
"Jadi di Jakarta ada 9 unit (pembangkit listrik) yang akan segera kita periksa. Jadi lebih spesifik di Jakarta, 9 unit yang di atas 20 megawatt, 2 unit lebih dari 25 megawatt," papar Siti Nurbaya.
Sanksi ke pemilik pembangkit listrik?
Selain itu, di Banten ada 7 unit pembangkit listrik industri dengan 20 megawatt dan 3 unit dengan 25 megawatt, 11 unit pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dan 5 PLTU PLN.
"Kemudian di Jawa Barat 20 unit PLTD industri lebih dari 20 megawatt, kemudian ada 4 yang lebih dari 25 megawatt, ada 26 unit PLTU industri dan nanti yang dari PLN juga akan kita periksa," tutur Menteri LHK tersebut.
Ditanya perihal sanksi terhadap pembangkit listrik, dia mengatakan pihaknya akan melihat lebih dulu. "Yang penting kan diperiksa dulu semuanya," tutur dia.