Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan. Menurutnya, Menteri Sofyan Djalil seharusnya memberi masukan jika ada kekeliruan terkait aturan pertanahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jika di dalam Instruksi Presiden No. 1/2022 terdapat kekeliruan yang terkait masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden memberi masukan,” katanya dalam rilis, Minggu, 21 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan bahwa Menteri Sofyan harus memberikan masukan agar Inpres direvisi, sehingga rakyat tidak dirugikan. “Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya,” kata Luqman.
Politisi Fraksi PKB ini menilai, terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan merupakan bagian dari praktek kekuasaan yang irasional dan sewenang-wenang.
“Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara,” katanya.
Dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya. “Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat,” ucap Luqman.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kementerian ATR/BPN menerbitkan aturan yang mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pengurusan hak atas tanah oleh rakyat. Aturan ini sebagai penjabaran dari Intruksi Presiden No. 1/2022 dan akan berlaku 1 Maret 2022.
Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual-beli tanah.
Aturan ini dimuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Dalam Inpres 1/2022 kepada berbagai kementerian diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," kutipan Inpres No. 1/2022.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.