Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan hanya menjelaskan 49,2 persen atau 12.994 dari 26.415 kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Dalam surat kepada Kemenperin, kata dia, Bea Cukai tak menyebutkan data muatan dari sisa kontainer lain yang mencapai 13.421 kontainer.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam lampiran surat tertanggal 17 Juli 2024 kepada Kemenperin, Bea Cukai membagi penyajian data muatan kontainer menjadi tiga kategori besar. Kategori itu yakni bahan baku atau penolong, barang konsumsi, dan barang modal. Setiap kategori memuat sepuluh besar jenis barang dalam kontainer.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kenapa dibuat berdasarkan sepuluh kelompok terbesar, emangnya Kemenperin mau kasih penghargaan?” kata Febri dalam konferensi pers di Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Agustus 2024.
Dari kategori sepuluh besar baku atau penolong, ada 7.557 kontainer yang dibebaskan oleh Bea Cukai. Barang konsumsi memuat 3.021 kontainer. Sedangkan barang modal sejumlah 2.416 kontainer. Artinya, kata dia, hanya 12.994 atau 49,2 persen dari 26.415 kontainer yang dijelaskan oleh Bea Cukai. “Kami dirilis menyampaikan ada data yang disembunyikan. Maksudnya ini,” kata Febri.
Tempo telah meminta konfirmasi kepada Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani dan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto. Namun hingga berita ini ditulis, pesan yang dikirimkan Tempo ke nomor seluler mereka belum berbalas.
Nirwala sebelumnya mengaku bingung dengan tudingan Kemenperin. Menurut dia, data muatan kontainer itu telah dijelaskan Bea Cukai secara lebih rinci dalam lampiran surat. Namun, dia enggan mengungkapkan isi lampiran itu. “Surat enggak boleh dibuka,” kata dia saat ditemui Tempo di sela-sela ekspose barang impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 6 Agustus 2024.
Bila ada hal-hal yang belum jelas, Nirwala meminta Kemenperin menanyakan lagi secara langsung kepada Bea Cukai. Dia menyesalkan langkah kementerian pimpinan Agus Gumiwang Kartasasmita itu yang malah berbicara kepada wartawan, alih-alih kepada Bea Cukai. “Yang enggak transparan yang mananya. Silakan tanya,” kata dia.
Bea Cukai telah mengungkapkan data muatan 26.415 kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Data itu dimuat dalam surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani itu, Bea Cukai membagi penyampaian isi dari 26.415 kontainer berdasarkan Board Economic Category (BEC). Dengan kategorisasi ini, isi kontainer itu dia uraikan menjadi bahan baku dan penolong sebanyak 21.166 kontainer (80,13 persen), barang-barang konsumsi sebanyak 3.356 kontainer (12,7 persen), dan barang-barang modal sejumlah 1.893 kontainer (7,17 persen). Di lampiran surat, Bea Cukai membagi lagi isi kontainer itu menjadi tiga kategori sepuluh besar jenis barang.