Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Konsumen Meikarta, yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), mengikuti sidang perdana dengan masker putih yang diberi tanda silang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebanyak 18 konsumen Meikarta digugat oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang. Konsumen lainnya yang tergabung ikut menghadiri sidang perdana hari ini, Selasa, 24 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua PKPKM Aep Mulyana mengatakan, tanda silang itu merupakan simbol pembungkaman melawan koorporasi.
Dia melanjutkan, anggota PKPKM yang sudah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) justru digugat setelah menyuarakan tuntutannya dalam orasi.
"Coba bayangkan, yang orasi saja digugat. Ada tanda silang di sini karena ini adalah bukti kami enggak boleh ngomong, dibungkam sama sekali," kata Aep, sapaannya, di PN Jakarta Barat, Selasa.
Untuk diketahui, PT MSU menggugat 18 konsumen Meikarta secara perdata. Dalam salah satu gugatannya, PT MSU meminta 18 konsumen tersebut mengganti kerugian materiil akibat melawan hukum senilai Rp 44,1 miliar dan imateriil senilai Rp 12 miliar.
Jika ditotal, jumlahnya mencapai Rp 56,1 miliar. Selain itu, PT MSU juga meminta mereka menyatakan permintaan maaf secara terbuka pada tiga koran nasional.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.