Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Konsumen Meikarta Jalani Sidang Perdana Pakai Masker Tanda Silang, Apa Artinya?

Konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengikuti sidang perdana dengan masker putih yang diberi tanda silang.

24 Januari 2023 | 14.24 WIB

Kuasa hukum 18 konsumen Meikarta, Rudy Siahaan, bersama anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Meikarta (PKPM) usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Perbesar
Kuasa hukum 18 konsumen Meikarta, Rudy Siahaan, bersama anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Meikarta (PKPM) usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Konsumen Meikarta, yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), mengikuti sidang perdana dengan masker putih yang diberi tanda silang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sebanyak 18 konsumen Meikarta digugat oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang. Konsumen lainnya yang tergabung ikut menghadiri sidang perdana hari ini, Selasa, 24 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketua PKPKM Aep Mulyana mengatakan, tanda silang itu merupakan simbol pembungkaman melawan koorporasi.

Dia melanjutkan, anggota PKPKM yang sudah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) justru digugat setelah menyuarakan tuntutannya dalam orasi.

"Coba bayangkan, yang orasi saja digugat. Ada tanda silang di sini karena ini adalah bukti kami enggak boleh ngomong, dibungkam sama sekali," kata Aep, sapaannya, di PN Jakarta Barat, Selasa.

Untuk diketahui, PT MSU menggugat 18 konsumen Meikarta secara perdata. Dalam salah satu gugatannya, PT MSU meminta 18 konsumen tersebut mengganti kerugian materiil akibat melawan hukum senilai Rp 44,1 miliar dan imateriil senilai Rp 12 miliar.

Jika ditotal, jumlahnya mencapai Rp 56,1 miliar. Selain itu, PT MSU juga meminta mereka menyatakan permintaan maaf secara terbuka pada tiga koran nasional.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus