Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati menyebutkan pihaknya akan memberikan pembekalan antikorupsi kepada jajaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kegiatan pembekalan akan dihadiri Menteri PUPR Mochamad Basuki Hadimuljono, Sekretaris Jenderal Mohammad Zainal Fatah, Inspektur Jenderal T. Iskandar, dan jajaran eselon satu lainnya meliputi enam Direktur Jenderal dan dua Kepala Badan. Adapun pembekalan antikorupsi akan disampaikan langsung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama jajaran pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, KPK dalam kajiannya mendapati praktik korupsi dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, sampai dengan pengawasan. "Adapun modus korupsi terbanyak adalah suap dan penyalahgunaan kewenangan," kata Ipi Maryati dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 25 Mei 2023.
Beberapa kasus korupsi terkait infrastruktur yang pernah ditangani KPK meliputi suap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2020; suap dana peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre, Provinsi Papua 2017; suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan dan Perawatan Jalan di Sumatera Barat 2016.
Berikutnya ada kasus penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014- 2017; suap Bupati Musi Banyuasin 2017-2022 dkk terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin TA 2021.
Selain itu, ada program pencegahan korupsi lainnya yakni Survei Penilaian Integritas (SPI). Pada SPI 2022 Kementerian PUPR meraih skor 73,59 dari skor rata-rata nasional 71,94. Skor ini turun dari sebelumnya di tahun 2021 meraih 82,64.
Dari survei itu, KPK memetakan risiko dan potensi korupsi serta mengukur efektifitas upaya pencegahan korupsi di Kementerian PUPR sebagai salah satu instansi dari total 640 peserta SPI yang meliputi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Adapun responden yang dilibatkan meliputi tiga unsur pegawai internal, pemangku kepentingan eksternal, dan ahli.
Selanjutnya: Terdapat delapan titik rawan korupsi di Kementerian PUPR yakni...
KPK menyebutkan, dari hasil SPI 2022 diketahui masih terdapat delapan titik rawan korupsi di Kementerian PUPR. Kedelapan titik rawan korupsi itu meliputi risiko kejadian suap dan gratifikasi, keberadaan trading in influence, serta penyalahgunaan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
Selain itu ada risiko konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM, penyalahgunaan fasilitas kantor, penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas dan penyalahgunaan anggaran SPJ honor, serta jual beli jabatan dalam promosi dan mutasi.
KPK lalu memberikan rekomendasi dan bersama-sama Kementerian PUPR menyusun rencana aksi perbaikan yang implementasinya dimonitor KPK. Kegiatan ini berupa pembekalan antikorupsi yang KPK usung melalui program PAKU Integritas yang meliputi dua kegiatan utama, yaitu Pembekalan Antikorupsi ("Executive Briefing") bagi penyelenggara negara beserta pasangannya dan Diklat Pembangunan Integritas bagi para penyelenggara negara.
Sebelum Kementerian PUPR, adalah Kementerian ATR atau BPN yang menjadi kementerian yang menerima pembekalan antikorupsi tahun 2023. Berikutnya, KPK akan memberikan pembekalan yang sama kepada Kementerian BUMN.
Ipi menjelaskan, dalam upaya pencegahan korupsi, Kementerian PUPR dan KPK telah bekerja sama dalam sejumlah program. Dalam kajian yang dilakukan KPK, di antaranya terkait infrastruktur pada tahun 2017 telah memetakan beberapa tipologi praktik korupsi yang terjadi terkait infrastruktur jalan.
"Yakni perbuatan curang pemborong, pengawas, penerima pekerjaan, dan praktik ijon pekerjaan," tutur Ipi.
ANTARA
Pilihan Editor: Pemerintah Pusat Ambil Alih Perbaikan Jalan di Lampung Dihujani Kritik, PUPR: Ini Keadaan Extraordinary
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini