Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KPU dan Bawaslu Terima Anggaran 16,2 Triliun untuk Pemilu 2024, Dipakai Apa Saja?

Kemenkeu mengucurkan dana sebesar 16,2 triliun ke KPU dan Bawaslu untuk Pemilu 2024

23 Februari 2024 | 14.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan telah menyalurkan anggaran Pemilu 2024 melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tercatat, total anggaran yang telah digelontorkan Kementerian Keuangan untuk pemilu di tahun 2024 mencapai nilai Rp16,5 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Secara rinci, dari total Rp 16,5 triliun nilai anggaran yang dikucurkan Kementerian Keuangan, sebesar Rp 16,2 triliun dikhususkan untuk KPU dan Bawaslu. Sementara itu, sebesar Rp 300 miliar digelontorkan untuk 14 kementerian dan lembaga lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sri Mulyani merinci anggaran sebesar Rp 16,5 triliun yang telah dikucurkan itu baru mencapai sekitar 43,2 persen dari pagu yang disiapkan. Adapun untuk tahun 2024 pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 38,3 triliun untuk penyelenggaraan pemilu. 

“Realisasi anggaran Pemilu yang baru saja kita selesaikan untuk pemilihan Pileg dan Pilpres sampai dengan 12 Februari, telah terealisasi sebesar Rp 16,5 triliun atau 43,2 persen dari total pagu anggaran Rp 38,3 triliun,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2024 di Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.

Selain itu, Sri Mulyani juga mengungkapkan total dana yang telah dikucurkan pemerintah untuk pelaksanaan pemilu dan pilpres tembus Rp 71,3 triliun. Anggaran tersebut adalah total anggaran selama periode 2022 hingga awal 2024. 

Ia menjelaskan nilai realisasi anggaran pemilu pada tahun 2022 nilainya mencapai Rp 3,1 triliun. Kemudian pada tahun 2023, anggaran tersebut melonjak menjadi Rp 29,9 triliun. Sementara itu untuk tahun 2024 mencapai Rp 38,3 triliun, namun per 12 Februari baru terealisasi Rp 16,5 triliun. 

Anggaran di tahun 2024, kata dia, utamanya diberikan kepada KPU dan Bawaslu untuk mendukung berbagai kegiatan yang meliputi pembentukan Badan Adhoc, pengawasan penyelenggaraan Pemilu oleh Lembaga Adhoc, pemungutan dan perhitungan suara.

Kemudian anggaran itu juga difungsikan untuk pengelolaan, pengadaan, laporan dan dokumentasi logistik, termasuk pengawasan penetapan hasil Pemilu dan kegiatan lainnya selama Pemilu 2024.

Sedangkan dana Rp 300 miliar yang diberikan kepada 14  Kementerian dan Lembaga lain selain KPU dan Bawaslu dialokasikan untuk berbagai kegiatan, termasuk pengamanan, penanganan pelanggaran kode etik, diseminasi informasi, pembentukan pos pemilu, perumusan kebijakan, pengelolaan konten, serta pengawasan pemungutan dan perhitungan suara.

RIZKI DEWI AYU | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus