Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kronologi WNA Difabel di Bali Akhirnya Dapatkan Alkes Kencing yang Sebelumnya Ditahan Bea Cukai

WNA difabel asal Finlandia viral lantaran kesulitan mengambil kiriman alkes karena barang itu ditahan oleh Bea Cukai Bali. Begini kronologinya.

9 April 2023 | 08.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bea Cukai Ngurah Bali menyerahkan paket berisi alat kesehatan kepada seorang warga negara Finlandia setelah sempat tertahan karena aturan larangan dan pembatasan impor alat kesehatan di Denpasar, Bali, Sabtu, 8 April 2023. ANTARA/HO-Bea Cukai Ngurah Rai

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga negara asing (WNA) difabel asal Finlandia, Panu Ruokokoski, viral lantaran videonya kesulitan mengambil kiriman alat kesehatan atau alkes karena barang itu diduga ditahan oleh Bea Cukai Ngurah Rai, Bali. Belakangan, ia akhirnya bisa memperoleh alkes untuk membantunya buang air kecil tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagaimana kronologi peristiwa tersebut sebenarnya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam video pendek yang tersebar viral di media sosial pada Kamis lalu, 6 April 2023 itu, diperlihatkan bagaimana Ruokokoski menggunakan kursi roda mendatangi Kantor Bea Cukai Ngurah Rai. Ia gagal mengambil paket kiriman dari negaranya karena terganjal aturan larangan dan pembatasan importasi alat kesehatan.

Seorang pria yang merekam video itu meyebutkan WNA tersebut tak bisa mengambil paket alkes karena harus mengurus ke Kementerian Kesehatan terselebih dahulu.

“Kasian sekali, ini niat mau ngambil alat (menampung) kencing saja di Bea Cukai dipersulit dan tidak dikasih. Ini dapat kiriman gratis dari negaranya. Dibantu oleh negaranya, sudah sampai di Denpasar, di kantor pos, malah disuruh urus di kementerian," kata pria dalam video tersebut.

Adapun paket alkes berisi kateter dan kantong urine tersebut dikirim dari Finlandia. Paket itu diduga ditahan Bea Cukai lantaran produk itu masuk dalam daftar aturan larangan dan pembatasan impor alat kesehatan.

Untuk bisa mengambil paket tersebut, penerima sebelumnya harus membawa surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018.

Selanjutnya: Belakangan Kantor Bea Cukai Ngurah Rai...

Belakangan Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, akhirnya membantu memfasilitasi kendala pengiriman alat kesehatan itu.

“Kami berkoordinasi secara intens dengan Kementerian Kesehatan RI,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Bowo Pramoedito di Denpasar, Sabtu, 8 April 2023.

Ia menjelaskan paket alat kesehatan itu berisi tiga kemasan kateter hidrofilik sekali pakai masing-masing berisi 30 buah, tiga kantong tempat menampung urine dilengkapi dengan selang dan dua kemasan kateter khusus pria masing-masing berisi 30 buah dengan label coloplast conveen.

Bowo juga menyebutkan barang kiriman berupa alat kesehatan itu memiliki kode HS90189090. Barang tersebut harus memiliki persyaratan berupa perizinan dari Kementerian Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017.

“Kementerian Kesehatan RI sangat mendukung untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut,” katanya.

Karena mempertimbangkan asas kemanusiaan serta didahului koordinasi erat dengan Kementerian Kesehatan RI, kata Bowo, izin Kemenkes akhirnya diterbitkan. Ruokokoski selaku pemilik barang itu kini sudah menerima alkes tersebut.

ANTARA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus