Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya mengatakan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL diduga tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaan. Pasalnya, ada kerancuan dari jumlah harta Syahrul Yasin Limpo yang di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dengan fakta di lapangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Syahrul Yasin Limpo terakhir melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 20,05 miliar pada 31 Januari 2023. Padahal saat penyidik KPK menggeledah rumah Syahrul Yasin Limpo ditemukan uang sekitar Rp 30 miliar. Sehingga patut diduga harta kekayaan Syahrul Yasin Limpo jauh lebih besar dibanding dengan yang dia laporkan ke KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KPK harus melakukan pendalaman lebih lanjut melalui proses verifikasi." ujar Diky kepada Tempo, Jumat, 13 Oktober.
Menurut Diky, pelaporan harta kekayaan tidak secara jujur itu juga berpotensi dilakukan oleh pejabat negara lain. "Atas kondisi ini, patut diduga tidak hanya SYL. Tapi masih banyak pejabat publik yang mengisi LHKPN tidak sesuai dengan harta kekayaan yang sebenarnya," kata dia.
Lebih lanjut, Diky mengatakan, pemerintah dan DPR harus segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Menurutnya, RUU itu penting ditindaklanjuti karena substansinya memuat norma untuk mengkriminalisasi peningkatan harta kekayan yang tidak sesuai profil pejabat publik. Termasuk potensi perolehan hasil kekayaan yang tidak sah. RUU Perampasan aset, menurut dia, perlu didorong agar LHKPN bisa menjadi mekanisme efektif untuk mencegah korupsi.
Sementara itu, lanjut Diky, selama ini ketidakjujuran dalam mengisi LHKPN terjadi karena lemahnya regulasi dan sanksi. Secara faktual, kata dia, tidak ada sanksi kuat yang dapat dijatuhkan kepada pejabat publik yang tidak melaporkan LHKPN dengan jujur.
"Selama ini sanksi yang dapat diberlakukan hanya sanksi administrasi, bukan sanksi pidana," ujar Diky.
Kemarin, Kamis 12 Oktober 2023 malam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Syahrul Yasin Limpo. Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di Jakarta Selatan sekitar pukul 19.00 WIB.
Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai ada kesewenang-wenangan yang dilakukan KPK terkait penangkapan Syahrul Yasin Limpo. Sahroni mempertanyakan kenapa KPK terburu-buru menangkap Syahrul Yasin Limpo padahal politikus Nasdem tersebut sudah bersedia diperiksa KPK.
Sementara itu Presiden Joko Widodo atau Jokowi menepis isu politisasi kasus hukum yang menjerat bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia menegaskan proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dihormati.
“Apa hubungannya, maksudnya (politisasi),” kata Jokowi memberikan keterangan pers usai meninjau panen raya di Indramayu, Jawa Barat, pada Jumat, 13 Oktober 2023. “Itu proses hukum yang memang harus dijalani.”
RIRI RAHYU | BAGUS PRIBADI | DANIEL A. FAJRI