Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Lika-liku Harga Minyak Goreng Tinggi hingga Kebijakan Satu Harga

Pemerintah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga mulai Rabu, 19 Januari 2022.

20 Januari 2022 | 07.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Minyak Goreng. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga mulai Rabu, 19 Januari 2022. Melalui kebijakan ini, seluruh harga minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual Rp 14 ribu per liter.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pemerintah berupaya menjaga stabilitas harga di pasar seiring dengan peningkatan harga acuan crude palm oil (CPO). Menurut dia, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun untuk membiayai penyediaan minyak satu harga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan," kata Lutfi, 18 Januari 2022.

Persoalan harga minyak goreng telah berlangsung sejak akhir 2021. Berikut fakta-faktanya.

  1. Harga minyak goreng tembus lebih dari Rp 20 ribu

Akhir 2021 hingga pertengahan Januari 2022, harga minyak goreng kemasan di beberapa pasar melambung hingga lebih dari Rp 20 ribu per liter. Di pasar tradisional Jakarta, harga minyak berkisar Rp 20-21 ribu per liter. Sedangkan harga minyak goreng curah berkisar  Rp 19-20 ribu per liter.

Sementara itu harga minyak goreng kemasan di Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) per 11 Januari berada di rentang Rp 20.400-20.900 per liter. Di situs yang sama, harga minyak curah per liter secara nasional rata-rata Rp 18.700 per liter.

  1. Penyebab harga minyak naik

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan beberapa waktu lalu menyebut ada dua penyebab tingginya harga minyak goreng di pasaran. Penyebab itu antara lain faktor global dan faktor di dalam negeri.

"Kenapa harga minyak goreng naik? Pertama, karena faktor bahan baku. Persoalan harga minyak goreng bukan hanya terjadi di Indonesia, ini gejolak global karena pasokan minyak nabati dunia menurun," ujar Oke, 24 November 2021.

Oke menjelaskan, melonjaknya harga minyak sawit mentah atau CPO disebabkan oleh turunnya produksi di Malaysia sekitar 8 persen. Ia memperkirakan penurunan produksi juga bakal terjadi di Indonesia.

  1. Pemerintah siapkan anggaran subsidi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan pemerintah akan menyiapkan anggaran Rp 3,6 triliun untuk mensubsidi selisih harga minyak goreng. Airlangga menyatakan selisih harga tersebut sudah dihitung dengan komponen pajak pertambahan nilai atau PPN.

Pemerintah menghitung volume minyak goreng yang dibutuhkan oleh masyarakat hingga enam bulan mendatang mencapai 1,2 miliar liter. Semula, pemerintah menetapkan harga minyak satu harga hanya untuk kemasan sederhana. Namun akhirnya, harga minyak Rp 14 ribu juga berlaku untuk kemasan premium.

  1. 70 industri terlibat dalam penyediaan kemasan minyak goreng

Lutfi beberapa waktu lalu mengatakan sebanyak 70 industri akan dilibatkan untuk menyediakan minyak goreng bersubsidi seharga Rp 14 ribu per liter. Pada tahap awal, pemerintah telah menggandeng lima industri besar.

“Untuk pertama lima dulu yang major, yang besar, untuk segera mengalokasikan minyak goreng kemasan sederhana ini agar bisa jalan,” ujar Lutfi, 5 Januari 2022. Selain 70 industri, pemerintah turut melibatkan 225 packer.

Namun hingga kemarin, pemerintah mendaata baru sebanyak 34 produsen minyak goreng yng menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng satu harga. Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Sedangkan untuk pasar tradisional, pemerintah memberi waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

  1. Regulasi untuk bahan baku minyak

Setelah menetapkan kebijakan satu harga, Kementerian Perdagangan  menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022," kata Lutfi.

Beleid tersebut mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE). Untuk mendapatkan PE, kata Lutfi, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri.

  1. Minyak goreng satu harga diburu masyarakat

Tiga gerai Indomaret di Jalan Raya Ciapus, Kabupaten Bogor, kehabisan stok minyak goreng kemasan satu dan dua liter seusai pemerintah mengeluarkan kebijakan minyak goreng satu harga, Rabu, 19 Januari. Karyawan Indomaret, Awi Tia, menuturkan gerainya kehabisan stok minyak goreng lantaran meningkatnya permintaan konsumen dalam waktu tiga jam.

“Langsung meningkat, yang tadinya cuma beberapa yang beli, langsung banyak banget yang datang ke sini. Dalam hitungan jam, kira-kira tiga jaman (habis),” kata Tia.

Tya mengatakan Indomaret Warung Awi menyediakan lima karton kemasan dua liter untuk minyak goreng satu harga. Masing-masing karton berisi enam paks. “Stoknya memang sedikit, di sini cuma ada lima karton,” katanya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | HENDARTYO HANGGI | CAESAR AKBAR | MUTIA YUANTISYA

 

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus