Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan Katalog Elektronik (e-katalog) Versi 6 pada Kamis, 28 Maret 2024. LKPP bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melalui unit GovTech Procurement untuk meningkatkan performa sistem e-Purchasing pemerintah. Fokusnya, melayani transformasi digital untuk pengadaan pemerintahan.
Kepala LKPP Hendrar Prihadi (Hendi) berujar Katalog Elektronik Versi 6 memberikan kemudahan bagi para stakeholder-nya dalam melakukan transaksi atau belanja pemerintah.
“Harga, spesifikasi produk, hingga gambarnya bisa dilihat oleh siapa saja,” ujar Hendi di Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024.
Dengan versi terbaru, menurut Hendi, masyarakat dapat jauh lebih baik dalam memantau proses pengadaan pemerintah. Selain itu, fiturnya memudahkan pengguna untuk menemukan produk, melakukan pembayaran, serta memonitor proses transaksi yang sedang berjalan. Hendi berharap fitur baru dapat membantu pengguna meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses transaksi pengadaan.
Sementara itu Direktur Enterprise & Business Service Telkom Indonesia FM Venusiana R berharap sistem pengadaan lebih kompetitif, serta memberikan keuntungan bagi pihak pembeli dan penjual.
“Ke depannya, kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan memperbaharui sistem pengadaan nasional di Indonesia, demi tujuan yang lebih besar yaitu pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia,” kata Venusiana.
Saat ini, Katalog Elektronik Versi 6.0 sudah diterapkan di lima Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) sebagai piloting, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, LKPP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Katalog Elektronik versi sebelumnya, masih dapat digunakan oleh ke lima K/L/PD selama masa migrasi dan piloting. Hendi berujar, pengembangan Katalog Versi 6 sudah selesai di akhir tahun sehingga seluruh K/L/PD dapat menggunakannya.
Pilihan Editor: Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini