Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Logo Halal Baru Diluncurkan Oktober 2019

Label halal baru itu diberi nama Halal Indonesia.

29 Juni 2019 | 08.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso mengatakan akan segara meluncurkan logo untuk sertifikasi produk halal yang baru. Label halal baru itu diberi nama Halal Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Logo itu diputuskan oleh Kemenkumham dan masih disimpan di Kemenkumham . Akan segera diluncurkan pada 17 Oktober 2019," kata Sukoso di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019.

Sukoso menuturkan, bagi usaha atau jasa yang sudah menggunakan logo halal lama masih diperbolehkan. Namun, sampai tiga tahun sejak peraturannya berjalan, maka harus mengganti dengan logo halal yang baru.

"Aturan kita membolehkan logo yg lama selama tiga tahun. Jadi silahkan gunakan logo yang lama hingga stok di gudang habis logonya. Sampai masa jeda tiga tahun nanti diganti dengan logo baru yang bernama logo Halal Indonesia," ujar Sukoso.

Tentang penggunaan logo yang baru, Menurut Sukoso, perintah itu adalah amanat undang-undang yang tertuang pada Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Jika produk atau jasa sudah mempunyai sertifikasi halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sukoso menerangkan, mereka bisa langsung melapor ke BPJPH untuk melakukan pendataan. Dengan demikian BPJPH dapat mengetahui jumlah dan sektor mana saja yang sudah tersertifikasi.

"Karena ini maklumat Undang-Undang jika sertifikasi anda habis, sebelum tiga bulan, BPJPH wajib mengingatkan anda lewat surat resmi," kata Sukoso.

Sukoso mengungkapkan, pihak sedang mempersiapkan untuk Sistem Informasi Manajemen Halal atau SIM Halal agar pengajukan sertifikasi halal bisa dilakukan secara daring. Namun menurutnya, itu semua tidak mudah karena sistem ini harus teritegrasi dengan bank rekanan bank.

Menurut Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas barang dan jasa. Termasuk di sini adalah makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa ginetik, barang guna pakai, lalu ada penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian.

EKO WAHYUDI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus