Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Mandiri Tunas Finance Terima 2.000 Pengajuan Keringanan Kredit

PT Mandiri Tunas Finance mencatat ada 2.000 pengajuan dari nasabah untuk mendapatkan program keringanan kredit akibat dampak penyebaran virus corona.

30 Maret 2020 | 18.38 WIB

Launching Mandiri Tunas Finance di Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (1/4). PT Bank Mandiri Tbk menargetkan pendapatan PT Tunas Financindo Sarana naik 20-30 persen pada 2009. Tempo/Arnold Simanjuntak
material-symbols:fullscreenPerbesar
Launching Mandiri Tunas Finance di Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (1/4). PT Bank Mandiri Tbk menargetkan pendapatan PT Tunas Financindo Sarana naik 20-30 persen pada 2009. Tempo/Arnold Simanjuntak

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - PT Mandiri Tunas Finance mencatat ada 2.000 pengajuan dari nasabah untuk mendapatkan program keringanan kredit akibat dampak penyebaran virus corona Covid-19.

"Kami sekarang sedang melalukan tahapan verifikasi (keringanan kredit) sesuai standar yang ditetapkan APPI [Asosasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia]," ujar Direktur Sales dan Distribusi MTF Harjanto Tjitohardjojo kepada Bisnis, Senin, 30 Maret 2020.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical yang melonggarkan kredit bagi sektor-sektor tertentu yang terdampak wabah virus corona atau Covid-19.

Menurut Harjanto, pengajuan keringanan pembayaran kredit ini tidak berlaku untuk kendaraan yang telah melakukan over alih secara tidak resmi. Usai verifikasi rampung, tahapan selanjutnya, yaitu nasabah yang layak akan mendapatkan penundaan pembayaran angsuran kredit.

Lama waktu penundaan ini mulai dari tiga bulan sampai 12 bulan angsuran. Hal itu juga tergantung dari hasil survei dan verifikasi yang dilakukan oleh tim MTF.

Sebelumnya, Ketua APPI Suwandi Wiratno menjelaskan ada beberapa jenis keringanan yang ditawarkan kepada nasabah. Di antaranya perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan sebagian pembayaran, dan atau jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

Para nasabah yang ingin mengajukan permohonan keringanan, harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar.

Kemudian, para pekerja sektor informal dan atau pengusaha UMKM, lalu tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020.

BISNIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus