Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Mau Gelar Resepsi Pernikahan? Simak Dulu Aturan di Daerah PPKM Level 2, 3 dan 4

Ketentuan baru soal resepsi pernikahan setelah PPKM Diperpanjang berbeda-beda di tiap wilayah. Simak lengkapnya berikut ini.

27 Juli 2021 | 06.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga berusaha menerobos portal penutup akses menuju Desa Bantengan, Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin, 14 Juni 2021. Penutupan jalan dilakukan setelah 66 warga Dusun Bulurejo, Bantengan dinyatakan positif COVID-19 setelah ada hajatan resepsi pernikahan hingga akhirnya akses keluar masuk wilayah tersebut ditutup guna pencegahan penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberlakukan ketentuan baru soal resepsi pernikahan setelah memperpanjang PPKM dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Ketentuannya berbeda-beda, karena menyesuaikan dengan level PPKM suatu daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan lama tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021. Sementara aturan yang kini berlaku, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24, 25, dan 26.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo mencatat sejumlah aturan baru dan perubahan yang terjadi, berikut di antaranya:

1. Jawa Bali

Untuk level 4, resepsi ditiadakan. Untuk level 3, resepsi maksimal 20 orang dan tidak boleh ada hidangan makan di tempat.

Dengan demikian, ada perubahan dari aturan lama. Saat itu resepsi pernikahan sama sekali ditiadakan, baik untuk daerah di PPKM level 4 maupun 3.

2. Luar Jawa Bali

Untuk level 4, resepsi ditiadakan. Untuk level 3, resepsi maksimal 25 persen kapasitas dan tidak boleh ada makan ditempat.

Sementara untuk level 2 dan level 1, ketentuan resepsi diatur berdasarkan zona wilayah. Ketentuan soal hidangan sama untuk semua zona yaitu tidak akan makan di tempat.

Lalu untuk zona hijau, kapasitas resepsi maksimal 50 persen. Sementara untuk zona selain hijau, kapasitas maksimal 25 persen.

Dengan demikian, perubahan juga terjadi di luar Jawa Bali. Saat itu semua bentuk resepsi juga ditiadakan di level 4 dan level 3. Sementara di daerah PPKM mikro, tidak ada ketentuan spesifik soal resepsi.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus