Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberlakukan ketentuan baru soal resepsi pernikahan setelah memperpanjang PPKM dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Ketentuannya berbeda-beda, karena menyesuaikan dengan level PPKM suatu daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan lama tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021. Sementara aturan yang kini berlaku, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24, 25, dan 26.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo mencatat sejumlah aturan baru dan perubahan yang terjadi, berikut di antaranya:
1. Jawa Bali
Untuk level 4, resepsi ditiadakan. Untuk level 3, resepsi maksimal 20 orang dan tidak boleh ada hidangan makan di tempat.
Dengan demikian, ada perubahan dari aturan lama. Saat itu resepsi pernikahan sama sekali ditiadakan, baik untuk daerah di PPKM level 4 maupun 3.
2. Luar Jawa Bali
Untuk level 4, resepsi ditiadakan. Untuk level 3, resepsi maksimal 25 persen kapasitas dan tidak boleh ada makan ditempat.
Sementara untuk level 2 dan level 1, ketentuan resepsi diatur berdasarkan zona wilayah. Ketentuan soal hidangan sama untuk semua zona yaitu tidak akan makan di tempat.
Lalu untuk zona hijau, kapasitas resepsi maksimal 50 persen. Sementara untuk zona selain hijau, kapasitas maksimal 25 persen.
Dengan demikian, perubahan juga terjadi di luar Jawa Bali. Saat itu semua bentuk resepsi juga ditiadakan di level 4 dan level 3. Sementara di daerah PPKM mikro, tidak ada ketentuan spesifik soal resepsi.