Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Melalui Omnibus Law, Pemerintah Akan Atur Tarif Pajak Daerah

Pemerintah akan melakukan rasionalisasi pajak daerah yang diatur dengan Omnibus Law Perpajakan.

11 Februari 2020 | 16.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Satuan tugas pajak Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang meyegel titik parkir di Gading Serpong karena membandel menunggak pajak Selasa 14 Januari 2020. TEMPO/Ayucipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan rasionalisasi pajak daerah. Hal itu dilakukan melalui undang-undang Omnibus Law Perpajakan.

"Pemerintah ingin agar pajak-pajak daerah yang dikenakan oleh pemerintahan daerah tidak mengganggu iklim investasi," kata Primanto di kantor Direktorat Jenderal  Pajak, Selasa, 11 Februari 2020.

Menurut dia, investor selalu membutuhkan kepastian dalam berbisnis. Namun, pajak-pajak daerah saat ini masih disikapi secara beragam. Nantinya, kata dia, dengan aturan baru, pemerintah pusat dapat mengatur tarif pajak pemerintahan daerah.

Kewenangan itu, menurut dia, diciptakan agar Pemda tidak mengambil kebijakan pungutan yang tidak rasional atau berpotensi mengganggu kegiatan usaha di daerah. "Kami ingin Pemda menerapkan tarif pajak yang tidak mengganggu investasi, makanya kalau yang sudah eksesif bisa dirasionalisasikan. Misalnya tadinya 5 persen ternyata secara keekonomian tiga atau 2,5 persen, maka pemerintah pusat bisa menetapkan tarif dan berlaku secara nasional," ujar Primanto.

Dengan adanya Omnibus Law itu, kata dia, pemerintah pusat juga akan mampu mengevaluasi peraturan-peraturan daerah mengenai pajak ataupun retribusi daerah yang berkaitan dengan kebijakan fiskal nasional.

"Kami dorong supaya ini semua masuk ke sistem yang akan dibangun bersama Kementerian Dalam Negeri, sehingga kita punya alert kalau ada perda yang bisa punya dampak terhadap iklim usaha Indonesia secara umum," kata Primanto.

Primanto juga mengatakan pemerintah telah menyiapkan sanksi melalui beleid itu. "Pemerintah bisa kenakan sanksi. Dua hal pertama apakah diminta untuk mencabut atau kalau masih Raperda perlu dilakukan adjusment. Kedua, misalnya tetap dilaksanakan kita punya mekanisme sangsi melalui transfer ke daerah," kata dia.

Seperti diketahui, pada 31 Januari 2020, pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Perpajakan ke Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus