Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas masih enggan menanggapi ihwal kekalahan Indonesia dalam gugatan larangan ekspor bijih nikel di World Trade Organization (WTO).
“Saya belum bisa ekspos soal itu. Jadi saya enggak jawab,” ujar Zulhas ketika ditemui wartawan di The Westin Hotel Jakarta, Selasa, 29 November 2022.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemerintah bakal mengajukan banding atas keputusan tersebut. Sebab, keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca: Soal Indonesia Kalah di Gugatan WTO, Energy Watch: Ini Sumber Daya Kita, Lawan!
“Sehingga masih ada peluang untuk banding dan tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang tidak sesuai sebelum keputusan sengketa diadopsi DSB,” ujar Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin, 21 November 2022.
Adapun peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO ialah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2019 perubahan kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara juga dianggap menyeleweng dari ketentuan.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Terakhir, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam hasil putusan final itu disebutkan, kebijakan ekspor dan kewajiban pengolahan serta pemurnian mineral nikel di Indonesia melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994. Kebijakan itu tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.
Panel juga menolak pembelaan yang diajukan Pemerintah Indonesia mengenai keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional dan untuk good mining practice (aspek lingkungan). Putusan final tersebut akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada 30 November 2022. Kemudian, akan dimasukkan dalam agenda DSB pada 20 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini .