Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan sejumlah pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD ada transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mahfud mengatakan bahwa transaksi itu berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan 467 pegawai Kemenkeu sejak 2009-2023. “TPPU itu, bukan korupsi sendiri,” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, apa definisi, tujuan dan tahapan pencucian uang serta aturan yang melarang praktik tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.
Pengertian Pencucian Uang
Dikutip dari laman OJK, istilah pencucian uang (money laundering) dipakai pertama kali pada 1920 di Amerika Serikat. Pada masa itu, para mafia melakukan praktik kejahatan, seperti perjudian, pemerasan, prostitusi, serta penjualan minuman beralkohol dan narkotika secara ilegal untuk meraup keuntungan. Selain itu, mereka juga membeli perusahaan sah sebagai strategi mengkombinasikan hasil uang haram dan sah.
Dengan pengelolaan uang dari tindak kejahatan di dalam perusahaan legal, kegiatan usaha mereka terlihat normal dan tidak dilarang. Investasi terbesar untuk menutup-nutupi sumber dana haram saat itu, datang dari perusahaan pencucian pakaian bernama Laundromats. Secara sederhana, pencucian uang adalah kegiatan menyembunyikan uang dari kasus melanggar hukum sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Aturan yang Melarang Pencucian Uang
Di Indonesia, ada aturan yang melarang secara tegas tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam UU No. 8 Tahun 2010. Kegiatan yang termasuk pencucian uang antara lain:
- Menempatkan, mengirim, mengalihkan, membelanjakan, digunakan untuk membayar, menghibahkan, menyimpan pada pihak lain, dibawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dalam wujud mata uang lain, surat berharga, maupun perbuatan lain yang diduga hasil tindak pidana untuk menyamarkan asal-usul kekayaan.
- Menyembunyikan asal-usul, sumber, tempat, peruntukan, mengalihkan hak, atau kepemilikan sebenarnya yang diduga hasil tindak pidana.
- Menerima, menguasai, mengirim, membayar, hibah, sumbangan, menitipkan, menukar, atau memakai harta dari dugaan hasil tindak pidana.
Selanjutnya: Tujuan pencucian uang...
Tujuan Pencucian Uang
Dilansir dari Britannica, pelaksanaan pencucian uang didasarkan oleh dua alasan, yakni menghindar dari tuduhan perbuatan melawan hukum dan dengan dalih untuk menggunakan harta kekayaan sebagaimana aturan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, pencucian uang bertujuan untuk menyamarkan uang dari hasil kejahatan sehingga dapat dipergunakan secara bebas.
Tahapan Praktik Pencucian Uang
Dalam praktik pencucian uang tidak selalu dilaksanakan secara bertahap. Beberapa pelaku memilih untuk menggabungkan langkah secara berulang kali sehingga melibatkan banyak pihak. Dengan begitu, proses menjadi rumit tetapi terorganisir. Adapun urutan cara pencucian uang terdiri dari tiga langkah, yaitu:
1. Penempatan (Placement)
Menempatkan uang berupa memasukkan uang tunai ke dalam sistem finansial. Untuk menghindari deteksi pola, biasanya pelaku memecah uang menjadi satuan lebih kecil. Serta menyimpannya dalam instrumen, seperti cek dan deposito, alokasi berbasis elektronik, menyelundupkan ke luar negeri, maupun meminta bantuan pihak lain.
2. Menyelubungi (Layering)
Layering adalah kegiatan dalam bentuk menjauhkan uang dengan membeli aset, investasi, atau menyebarkannya ke berbagai rekening di sejumlah negara. Pada cara pencucian uang tahapan ini, peran suaka pajak (tax havens) sangat dibutuhkan untuk menyediakan fasilitas penampungan aset tanpa kewajiban membayar pajak. Metode lain yang juga sering dipakai ialah transfer ke perusahaan boneka (shell corporation) dan perbankan lepas pantai (offshore banking).
3. Menggabungkan (Integration)
Upaya untuk memanfaatkan harta kekayaan yang terlihat legal dalam bentuk investasi ke berbagai jenis produk keuangan. Proses pencucian uang pada tahap terakhir ini juga akan membiayai kembali kegiatan berbau kejahatan. Cara yang umum dipakai ialah investasi pada badan usaha, pembelian dan penjualan aset, serta pembiayaan korporasi.
Cara Mencegah Pencucian Uang
Menurut laman Investopedia, pemerintah di seluruh dunia telah meningkatkan usaha untuk menuntaskan kejahatan pencucian uang, misalnya dengan menerapkan peraturan untuk mewajibkan lembaga keuangan mendeteksi dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Hal itu dilakukan seperti di G7 (Group of Seven) pada 1989 yang membentuk komite Financial Action Task Force (FATF).
Amerika Serikat mengesahkan Undang-Undang Kerahasiaan Bank sejak 1970 yang mengatur kewajiban pelaporan transaksi di atas US$ 10.000 atau kegiatan mencurigakan. Ada pula cara pencegahan pencucian uang dengan membentuk Asosiasi Spesialis Anti Pencucian Uang Bersertifikat (ACAMS). Kelompok tersebut menawarkan sertifikasi bagi manajer kepatuhan pialang, analis pengawasan, manajer unit intelijen keuangan, dan analis investigasi kejahatan keuangan.
Itulah penjelasan mengenai apa itu pencucian beserta tujuan, aturan, serta cara melakukannya. Meski identik dengan pengusaha, masyarakat awam juga rawan menjadi pelaku dalam tindak kejahatan lebih kecil. Maka dari itu, sebagai warga negara mesti sadar hukum dan perlu memahami akibat yang ditimbulkan dari pencucian uang.
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Deretan Fakta Terkini Soal Pemblokiran Safe Deposit Box Rafael Alun Berisi Duit Rp 37 Miliar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini