Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menteri Susi Siapkan 10 Kapal Pencuri Ikan untuk Dijadikan Museum

Menteri Susi mengatakan pemerintah akan membuat museum berjalan kapal pencuri ikan yang berhasil ditangkap di Indonesia.

20 Oktober 2017 | 13.59 WIB

Satgas 115 KKP yang bekerja sama dengan Polda Kepri dan TNI AL mengamati peledakan kapal nelayan asing di Perairan Batam, Kepulauan Riau, 5 April 2016. Pihak berwajib meledakkan dan menenggelamkan 23 kapal pencurian ikan secara bersamaan. ANTARA/M N Kanwa
Perbesar
Satgas 115 KKP yang bekerja sama dengan Polda Kepri dan TNI AL mengamati peledakan kapal nelayan asing di Perairan Batam, Kepulauan Riau, 5 April 2016. Pihak berwajib meledakkan dan menenggelamkan 23 kapal pencurian ikan secara bersamaan. ANTARA/M N Kanwa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO,CO. Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pemerintah akan membuat museum berjalan kapal pencuri ikan yang ditangkap di Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyiapkan 10 kapal yang akan dijadikan museum berjalan dan rencananya disimpan di perairan Pangandaran, Jawa Barat.

"Salah satu kapal pencuri ikal yang akan dijadikan museum adalah kapal asing berbendera Thailand, Silver Sea 2, yang tertangkap pada 2015," kata Susi di Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2017.

Simak: Kementerian Kelautan Tangkap 17 Kapal Ikan

Selama dua tahun, pemerintah telah melawan dan memenangi gugatan hukum dengan pemilik kapal Silver Sea 2, yang kedapatan melakukan pencurian ikan. Pada 19 Oktober 2017, majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang menyatakan nakhoda Silver Sea 2, Yotin Kuarabiab, bersalah dalam kasus tersebut.

Yotin terbukti melakukan usaha atau kegiatan kejahatan perikanan dengan tidak mengaktifkan alat pemantau kapal perikanan. Tindakan itu melanggar Pasal 100 juncto Pasal 7 ayat 2-e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Terdakwa dihukum dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa menggantinya dengan pidana kurungan selama 6 bulan. "Jadi tidak semua kapal ditenggelamkan. Tapi harus ada bukti yang bisa dilihat atas tindakan tegas pemerintah terhadap pencuri ikan di perairan Indonesia," ujar Menteri Susi.

Menurut Susi, dengan membuat museum berjalan kapal pencuri ikan, mata seluruh rakyat Indonesia juga akan melihat berapa besar kapal-kapal tersebut menggaruk dan membawa pergi sumber daya perikanan di Indonesia. Dengan begitu, masyarakat bisa peduli, dan pemerintah harus terus menjaga kedaulatan perairannya.

"Pencurian ikan itu mengganggu kedaulatan kita. Mereka masuk tanpa izin dan mencuri ikan kita," ucapnya.

Lebih lanjut, Susi menuturkan, dalam waktu dekat akan menenggelamkan 90 kapal pencuri ikan yang telah tertangkap. "Negara lain mengapresiasi kita yang berani menyita kapal pencuri ikan, bahkan sampai menenggelamkannya."

Sejauh ini, Kementerian Kelautan, selama kepemimpinan Susi, telah menenggelamkan 317 kapal pencuri ikan. "Tahun ini ada 110 kapal yang sudah ditenggelamkan."

IMAM HAMDI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus