Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menteri Yassierli Janji Kawal Pencairan JKP, JHT, hingga THR Korban PHK Sritex

Yassierli akan membentuk posko untuk membantu korban PHK Sritex dalam proses administrasi untuk pencairan JHT dan JKP.

5 Maret 2025 | 13.04 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai  melakukan konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025. Tempo/ Hendrik Yaputra
Perbesar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai melakukan konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025. Tempo/ Hendrik Yaputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan akan mengawal pencairan hak mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sejumlah hak tersebut mencakup jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), jaminan hari tua (JHT), hingga tunjangan hari raya (THR) untuk periode Lebaran 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami akan fokus saat ini mengawal untuk pencairan JKP dan JHT. Kami merasa ini dibutuhkan para pekerja yang baru terkena PHK,” ucap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, kawasan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia pun menyinggung soal penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. Beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto ini mengatur pekerja yang PHK akan mendapat uang tunai sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan.

“Ini kemudian akan kami optimalkan, dan kami akan membentuk posko untuk membantu teman-teman yang terkena PHK dalam proses administrasi untuk pencairan JHT dan JKP,” kata Yassierli.

Dia menyebut pihaknya berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan permasalahan Sritex ini.

Ihwal pencairan THR, Yassierli mengatakan kurator sudah berjanji akan memenuhi hak pekerja tersebut. Menurut dia, kurator sudah menyampaikan hal ini dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu. “Kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon,” ujarnya.

Sementara itu, menyoal kabar ribuan mantan pekerja Sritex yang akan dipekerjakan kembali, Yassierli menyatakan dukungannya dan berjanji akan mengawal langkah selanjutnya.

“Kami akan berkoordinasi ini seperti apa teknisnya. Yang penting, yang kita sama-sama sudah dengar, ada komitmen dari kurator untuk membuka opsi beroperasi kembalinya pabrik sehingga ada kesempatan untuk (korban PHK) bekerja kembali,” ucap dia.

Adapun Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi tutup Sabtu, 1 Maret 2025. Lebih dari 10 ribu orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam penghentian operasi perusahaan yang sudah berdiri sejak 1966 itu.

Sritex tak lagi beroperasi karena tak bisa membayar utang atau pailit. Akhir perjalanan bisnis perusahaan yang pernah memiliki pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara itu dikonfirmasi melalui rapat kreditur kepailitan Sritex yang berlangsung Jumat, 28 Februari 2025.

Debitur dan kurator pailit menilai Sritex dalam kondisi tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utang sehingga tidak dapat melakukan keberlanjutan usaha atau going concern. "Tidak mungkin dijalankan going concern dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit," kata Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, dalam rapat kreditur kepailitan PT Sritex di Semarang, Jumat, seperti diberitakan Antara.

Jumlah total karyawan dan pekerja Sritex Group yang terkena PHK akibat putusan pailit mencapai 10.665 orang. Gelombang PHK itu terhitung sejak Januari hingga akhir Februari 2025. Jumlah tersebut berasal dari pekerja di empat perusahaan Sritex Group, yakni PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.

Sementara itu, pengumpulan berkas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk mantan karyawan Sritex dibuka per hari ini, Rabu, 5 Maret 2025.

Ribuan mantan karyawan perusahaan tersebut terpantau mendatangi pabrik Sritex yang berlokasi di Jalan Samanhudi Nomor 88, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, itu sejak pagi hari. Pengumpulan berkas pencairan JHT dipusatkan di gedung serba guna yang ada di dalam kawasan pabrik.

Ditemui wartawan di sela-sela pengumpulan berkas, mantan Direktur Umum PT Sritex Supartodi mengungkapkan apresiasinya terhadap BPJS Ketenagakerjaan untuk pelayanan proses pencairan dana JHT bagi para karyawan Sritex yang telah terkena PHK.

"Saya memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah sangat-sangat concern merespons para karyawan yang terkena PHK ini untuk mengurus dan membayarkan JHT ini," ujar Supartodi yang juga Ketua Satgas Sritex itu. 

Ia berharap proses pencairan JHT para mantan karyawan itu tuntas sebelum Hari Raya Idulf itri 2025 tiba. Hal itu sesuai kesepakatan antara Satgas Sritex dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo.  

Sultan Abdurrahman dan Septia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Ervana Trikarinaputri

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus