Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Infomatika atau Kemen Kominfo menerbitkan Surat Teguran kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI). Surat teguran dilayangkan terkait kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) 2019 dan 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada Sampoerna Telekomunikasi Indonesia selaku pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Komunikasi dan Infomatika.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sanksi administrasi berupa Surat Teguran Pertama pada 1 Mei 2021 dengan total tunggakan berupa pokok dan denda per 1 Juni 2021 sebesar Rp 442 miliar. "Namun demikian sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran Pertama tersebut yaitu 31 Mei 2021, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia masih belum melakukan pelunasan kewajiban IPFR, maka Kominfo menerbitkan Surat Teguran Kedua pada 1 Juni 2021 dengan batas waktu pelunasan kewajiban BHP IPFR pada 31 Juli 2021," kata Ferdinandus dalam siaran pers, Jumat, 11 Juni 2021.
Dia menjelaskan Kemenkominfo masih menunggu iktikad baik dari Sampoerna Telekomunikasi Indonesia untuk melunasi kewajiban pembayaran BHP IPFR tersebut. Apabila sampai batas waktu 31 Juli 2021, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia tidak menunjukan itikad baik tersebut, maka Kominfo akan menerbitkan surat Peringatan ketiga pada 1 Agustus 2021 disertai dengan penghentian sementara operasioal penggunaan spektrum frekuensi radio.
Kementerian Kominfo mengimbau Sampoerna Telekomunikasi Indonesia segera melunasi kewajiban pelunasan pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR 2019 dan 2020. Pembayaran tersebut adalah sebagai bentuk tanggung jawab atas penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang merupakan sumber daya alam yang terbatas dan bukti sebagai penyelenggara telekomunikasi yang taat terhadap peraturan perundang-undangan.