Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan minyak sitaan dari kasus penyunatan takaran Minyakita belum segera diperjualbelikan kembali. Budi berujar ribuan liter minyak goreng rakyat itu masih disimpan guna keperluan investigasi oleh Satuan Tugas Pangan Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Belum belum (dijual). Masih disita dulu untuk barang bukti dulu,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan pada Jumat, 14 Maret 2025. “Ya nanti kami cari solusi,” katanya melanjutkan soal akan di kemanakan ribuan liter Minyakita yang disita dari perusahaan-perusahaan yang mencurangi penjualan minyak goreng itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi menuturkan, saat ini Satgas Pangan Polri masih mendalami motif di balik tindak penipuan perusahaan yang menyunat volume Minyakita dan menggunakan minyak non domestic market obligation (DMO) sebagai bahan bakunya.
Menurut Budi yang terpenting adalah memastikan stok Minyakita mencukupi kebutuhan masyarakat serta harganya sesuai harga eceran tertinggi Rp 15.700 per liter. “Yang jelas pasokannya aman,” ucap budi. Ia lalu mencotohkan hasil inspeksi ke Pasar Keramat Jati dan Pasar Tomang Barat hari ini yang menunjukkan kestabilan harga Minyakita.
Budi menjamin koordinasi Kementerian Perdagangan dengan produsen Minyakita lancar sehingga suplai ke lapangan juga agar bebas hambatan menjelang lebaran 1446 Hijriah. “Kami komunikasi terus dengan produsen jangan sampai tersendat. Terus juga dengan distributor sama repacker sering kami awasi ya. Akan kami pantau terus, akan kami awasi jangan sampai masih ada yang gak sesuai HET,” ucap Budi.
Sebelumya Kementerian Perdagangan telah menarik 1.680 liter Minyakita saat menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat per kemarin. Baru-baru ini pada Ahad, 9 Maret 2025, Satgas Pangan Polri juga menyita 10.560 liter MinyaKita saat menggeledah pabrik PT Aya Rasa Nabati di kawasan Depok, Jawa Barat. Dari dua kasus tersebut pemerintah mencegah 12.240 liter Minyakita tak sesuai standar masuk ke pasar.
Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang ribuan liter minyak goreng sitaan itu bisa diperjualbelikan kembali dalam bentuk curah atau tanpa merek. "Bisa dijual curah atau merek lain," kata Moga usai menyegel PT AEGA, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua Satuan Tugas Pangan Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf yang turut hadir dalam penyegelan pabrik PT AEGA. Helfi menyebut minyak sitaan dalam kasus penyunatan volume MinyaKita bisa diperjualbelikan kembali ke pasaran. "Silakan dijual dalam bentuk minyak curah. Tapi tidak boleh menggunakan kemasan," kata dia.