Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

MK Putuskan Izin Tambang di UU Minerba Bertentangan dengan UUD 1945

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan beberapa ketentuan terkait izin tambang di UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945.

28 Oktober 2021 | 22.39 WIB

Ilustrasi Batu Bara
Perbesar
Ilustrasi Batu Bara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan beberapa ketentuan terkait izin tambang di UU Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini terbit setelah majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dinyatakan inkonstitusional bersyarat," demikian bunyi keterangan resmi Mahkamah Konstitusi terkait Putusan Nomor 64/PUU-XVIII/2020 ini yang dibacakan pada 27 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, gugatan uji materi diajukan oleh tiga pemohonan. Tapi, hanya gugatan pemohon II yang dikabulkan sebagian oleh MK, yaitu dari Muhammad Kholid Syeirazi, pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama.

Beleid yang digugat adalah UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009). Ketentuan yang digugat terutama izin tambang seperti KK (Kontrak Karya) dan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara).

Beleid ini baru diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 10 Juni 2020. ewat beleid baru ini, Jokowi mengesahkan masukannya pasal baru yaitu Pasal 169A.

Pasal inilah yang kemudian dikoreksi oleh hakim MK dalam putusan mereka. Lalu apa saja pasal yang dianggap MK bertentangan dengan UUD?

1. Frasa "Diberikan Jaminan"

Dalam Pasal 169A ayat 1 disebutkan bahwa:

"KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 169 diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan..."

Frasa "diberikan jaminan" inilah yang dianggap MK bertentangan dengan UUD. Sehingga, MK pun mengubah frasa ini menjadi "dapat diberikan perpanjangan"

Dalam poin pertimbangan, anggota majelis hakim Aswanto menyebut pemberian jaminan ini menutup peluang BUMN untuk berperan dalam memajukan perekonomian sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.

Selain itu, MK juga menilai aturan pemberian jaminan ini akan menutup dan menjauhkan implementasi penguasaan sumber daya alam oleh negara. Dengan demikian, permohonan Pemohon II (Kholid Syeirazi) beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Aswanto.

2. Frasa "Dijamin"

Dalam Pasal 169A ayat 1 huruf a disebutkan bahwa:

"kontrak/perjanjian yang belum memperoleh
perpanjangan dijamin mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK..."

Lalu dalam Pasal 169A ayat 1 huruf b disebutkan bahwa:

kontrak/perjanjian yang telah memperoleh
perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan
perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK..."

Artinya, kedua aturan ini mengandung frasa "dijamin". Frasa inilah yang dikemudian dianulir MK dan dianggap inkonstitusional. Sehingga, MK pun mengubah frasa "dijamin" ini menjadi "dapat"

Lebih lanjut, Kholid Syeirazi hanya salah satu pihak yang menggugat UU Minerba ke MK, lewat jalur uji materi. Selain Syeirazi, secara terpisah ada juga gugatan formil yang diajukan terhadap UU Minerba.

Para penggugatnya yaitu eks Ketua MK Hamdan Zoelva, peneliti energi Marwan Batubara, Tamsil Linrung, dan beberapa orang lainnya. Tapi, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Hamdan Zoelva dan kawan-kawannya ini.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus