Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah resmi membebaskan tarif Jembatan Suramadu mulai hari ini Sabtu, 27 Oktober 2018. Pembebasan tarif tol untuk Jembatan Suramadu dilakukan oleh Presiden Jokowi. Ia beralasan keputusan ini demi mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Madura.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jokowi menjelaskan keputusan ini sekaligus menjawab permintaan dari tokoh masyarakat, pemuka agama, dan Ikatan Keluarga Madura (IKAMA) agar jembatan Suramadu bebas tarif.
"Oleh sebab itu, dari usulan dan desakan tokoh agama, tokoh ulama, tokoh masyarakat, kiai, IKAMA, para bupati, maka pada hari ini saya putuskan jembatan tol Suramadu akan jadi jembatan non-tol biasa," kata Jokowi dalam sambutannya di tengah Jembatan Suramadu, Sabtu, 27 Oktober 2018.
Berikut fakta mengenai Jembatan Suramadu
- Jembatan Terpanjang di Indonesia
Jembatan yang menghubungkan Surabaya dengan Madura ini menjadi jembatan terpanjang yang dimiliki Indonesia saat ini dengan panjang 5.438 meter dan lebar sekitar 30 meter. Jembatan Suramadu terdiri dari tiga bagian yaitu jalan layang (causeway), jembatan penghubung (approach bridge), dan jembatan utama (main bridge).
Jembatan ini diresmikan awal pembangunannya oleh Presiden saat itu Megawati Soekarnoputri pada 20 agustus 2003 dan diresmikan pembukaannya oleh Presiden kala itu Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Juni 2009. Pembangunan Jembatan Suramadu ini juga diperkirakan menghabiskan biaya sebesar Rp 4,5 triliun.
- Tarif yang Mahal
Tarif Jembatan Suramadu dinilai juga menjadi yang paling mahal dibandingkan yang lainnya. Saat diresmikan pertama kali pada 2009, Jembatan Suramadu memiliki tarif untuk golongan I sebesar Rp 30.000, golongan II Rp45.000, golongan III Rp 60.000, golongan IV sebesar Rp 75.000, golongan V sebesar Rp 90.000 dan golongan VI kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp 3.000.
Namun, pada tahun 2016 tarif Jembatan Suramadu diturunkan sebesar 50 persen. Penurunan tarif tol jembatan saat itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 60/KPTS/M/2016 tentang penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Besaran Tarif Tol Pada jalan Tol Jembatan Surabaya-Madura. Besaran tarif Jembatan Suramadu yakni untuk kendaraan golongan I Rp15.000, golongan II Rp22.500, golongan III Rp30.000, golongan IV Rp37.500, golongan V Rp45.000, serta golongan VI gratis.
- Pembayaran Non-Tunai pada 2017
Pembayaran non tunai menggunakan uang elektronik di Jembatan Suramadu diberlakukan pada akhir Oktober 2017. Pembayaran menggunakan kartu elektronik itu diberlakukan bagi pengendara yang melintas dari Surabaya menuju Madura dan sebaliknya.