Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur RupiahPlus, Bimo Adhiprabowo mengatakan dirinya telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait keluhan pelanggan atas mekanisme penagihan utang yang dinilai merugikan. Pertemuan tersebut dilakukan pada Selasa sore, 2 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang datang pada pertemuan tadi sore adalah saya dan ada perwakilan dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). Sedangkan dari OJK ada dari Divisi Perlindungan Konsumen dan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi," kata Bimo ditemui usai mengelar konferensi pers di Gedung Centeninnal, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Senin, 2 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, banyak pengguna jasa RupiahPlus mengeluh mengenai tindakan penagihan utang yang dilakukan collector dinilai melanggar privasi. Sebab, penagihan utang dilakukan dengan cara menghubungi orang yang berada ada dalam daftar kontak di ponsel peminjam. Cara tersebut dinilai tak lazim dan banyak dikeluhkan warganet di media sosial.
Dalam keterangan resminya, RupiahPlus juga telah meminta maaf kepada masyarakat yang merasa dirugikan dari mekanisme penagihan utang itu. Pihak RupiahPlus juga menyesalkan atas terjadinya peristiwa tersebut.
Menurut Bimo, dalam pertemuan tersebut dirinya diminta untuk menjelaskan mengenai permasalahan tersebut. Pihak RupiahPlus, kata Bimo, dalam kesempatan itu juga diminta OJK untuk menyampaikan upaya penyelesaian atas adanya kasus tersebut.
Bimo juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut OJK belum memberikan sanksi kepada RupiahPlus. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya pertemuan lanjutan dengan OJK. "Untuk sanksi kami sendiri masih menunggu kepastian dari OJK," tutur Bimo.
Koordinator Bidang Hukum Divisi Fintech Lending, AFTECH, Chandra Kusuma mengatakan pihak asosiasi juga belum memberikan sanksi kepada RupiahPlus. Menurut Chandra, asosiasi masih menunggu keputusan internal dan juga menunggu keputusan OJK mengenai hal ini.
Menurut Chandra, persoalan ini nantinya akan coba diselesaikan secara kekeluargaan. Selain itu, supaya tak terulang RupiahPlus akan menjelaskan secara lengkap terkait standar operasional prosedur (SOP) penagihan di website resmi perusahaan.