Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -RupiahPlus, salah satu aplikasi layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi (financial technology), diprotes oleh warganet akibat cara penagihan utang yang dinilai tak sopan. Menurut Direktur RupiahPlus, Bimo Adhiprabowo, pihaknya sangat menyesalkan tindakan penagihan utang yang dilakukan agen maupun pihak yang bekerja untuk RupiahPlus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan, masyarakat yang merasa dirugikan, bisa melapor kepada Otoritas Jasa Keuangan. Dia telah berkoordinasi langsung dengan OJK. "Terutama untuk melaporkan tindakan-tindakan yang masuk dalam pelanggaran," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 2 juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan pihaknya meminta maaf kepada masyarakat yang merasa dirugikan dari mekanisme penagihan utang tersebut. Penagihan utang dilakukan oleh agen maupun pihak yang bekerja untuk RupiahPlus.
Baca juga: OJK Sebut RI Pasar Besar Bagi Fintech Syariah
“Manajemen RupiahPlus menyatakan permohonan maaf secara resmi kepada masyarakat yang merasa dirugikan. Kami sama sekali tidak membenarkan tindakan-tindakan tersebut,” kata Bimo.
Sejumlah masyarakat pengguna jasa RupiahPlus mengeluh karena penagihan utang yang dinilai melanggar privasi. Sebab penagihan hutang dilakukan dengan cara menghubungi orang yang berada ada dalam daftar kontak di handphone peminjam. Cara tersebut dinilai tak lazim dan beberapa mengeluh di media sosial.
Bimo mengatakan tindakan penagihan utang nasabah dengan cara mengancam, intimidasi, pelecehan, serta penagihan ke pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan dengan nasabah bukan bagian dari RupiahPlus. Selain itu, cara-cara tersebut bukan bagian dari Standard Operating Procedure (SOP) resmi penagihan RupiahPlus.
"Karena itu, bagi kolektor yang melakukan pelanggaran tersebut, dirinya telah melakukan penindakan keras sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku," ujar Bimo.