Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Perketat Pengawasan Konglomerasi Keuangan

OJK menata ulang regulasi konglomerasi keuangan dengan menerbitkan Peraturan Nomor 45 Tahun 2020 pada 16 Oktober lalu.

30 Oktober 2020 | 15.20 WIB

Logo OJK. wikipedia.org
Perbesar
Logo OJK. wikipedia.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menata ulang regulasi konglomerasi keuangan dengan menerbitkan Peraturan Nomor 45 Tahun 2020 pada 16 Oktober lalu. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan di tengah kondisi perekonomian yang rentan dan penuh ketidakpastian akibat pandemi Covid-19, urgensi redefinisi konglomerasi keuangan semakin tinggi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Kami akan melihat lebih detil kondisi perusahaan konglomerasi terutama yang bisa menimbulkan spillover terhadap industri keuangan,” ujar Wimboh, Kamis 29 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Konglomerasi keuangan di Indonesia memiliki transmisi dan eksposure di beragam sektor, seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dan sub sektor lainnya di luar industri keuangan yang saling berkaitan. “Apalagi kalau konglomerasi tersebut juga punya usaha manufaktur, sehingga jika ada potensi risiko spillover ke industri keuangan nantinya akan bisa dideteksi lebih dini,” katanya.

Berdasarkan beleid anyar tersebut, otoritas menetapkan kriteria konglomerasi keuangan yaitu memiliki total aset grup atau kelompok minimal Rp 100 triliun dan berkegiatan di lebih dari satu jenis lembaga jasa keuangan.

Meski demikian, OJK dimungkinkan untuk menetapkan dengan sendirinya dua atau lebih LJK yang berada dalam satu grup konglomerasi keuangan, walau tak memenuhi ketentuan aset minimal yang ditetapkan. Adapun hubungan antar lembaga jasa keuangan yang dimiliki dan dikendalikan langsung oleh pemerintah pusat dikecualikan dari pengertian konglomerasi keuangan.

Sebagai salah satu instrumen pengawasan, OJK mewajibkan entitas utama menyusun dan memiliki Piagam Korporasi. Piagam ini paling sedikit harus memuat tujuan, dasar penyusunan, dan ruang lingkup, struktur konglomerasi keuangan, tugas dan tanggung jawab direksi entitas utama dan lembaga jasa keuangan anggota konglomerasi.

“Entitas utama wajib menyampaikan dokumen Piagam Korporasi kepada OJK paling lambat 31 Desember 2020 untuk pertama kali,” bunyi aturan tersebut. Jika tidak, maka entitas utama akan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 1 juta per hari atau paling banyak Rp 30 juta.

Perangkat regulasi pengawasan konglomerasi keuangan sebelumnya sempat menjadi sorotan Bank Dunia. Pada September 2019, Bank Dunia secara khusus memberikan rekomendasi kepada OJK untuk memperbaiki tata kelola dan pengawasan pada ekosistem konglomerasi sektor keuangan yang ada di Indonesia.

Rekomendasi itu bahkan mengusulkan otoritas untuk membentuk divisi baru setingkat deputi komisioner pengawas konglomerasi keuangan.

Pengawasan konglomerasi keuangan sejatinya telah diatur otoritas melalui tiga beleid, yaitu Peraturan OJK Nomor 17 tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, Peraturan OJK Nomor 18 tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, serta Peraturan OJK Nomor 26 tahun 2015 tentang Kewajiban Minimum Penyediaan Modal Minimum.

Deputi Komisioner Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo menjelaskan selama ini pengawasan yang dilakukan berdasarkan kondolisadi data dan informasi grup konglomerasi yang dilaporkan entitas utama ke OJK.

“Berdasarkan data dan informasi tersebut akan diteliti dan dievaluasi terkait dengan risiko bisnisnya, cakupan konglomerasi keuangan, dan rating performance atau Integrated Risk Rating (IRR) secara periodik,” ucapnya.

Tak hanya itu, pengawas juga rutin melakukan rapat tingkat deputi komisioner untuk membahas isu lintas sektor, serta Rapat Komite Pengawasan Terintegrasi yang dihadiri Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan, Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan Pasar Modal. “Sehingga semua isu terkait sektor keuangan baik individu maupun konglomerasi pasti ter-capture.”

Ghoida Rahmah

Ghoida Rahmah

Bergabung dengan Tempo sejak Agustus 2015, lulusan Geografi Universitas Indonesia ini merupakan penerima fellowship Banking Journalist Academy batch IV tahun 2016 dan Banking Editor Masterclass batch I tahun 2019. Pernah menjadi juara Harapan 1 Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan di 2016 dan juara 1 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Menjadi Staf Redaksi di Koran Tempo sejak 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus