Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan.
Direktur Humas OJK, Darmansyah, mengatakan aturan itu diterbitkan dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf f dan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pasal 9 huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
POJK Perintah Tertulis—yang berlaku untuk seluruh sektor jasa keuangan ini—disusun sebagai protokol pelaksanaan tindakan pengawasan dalam pemberian Perintah Tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan atau pihak tertentu.
Baca: OJK Tunggu Perusahaan Asuransi Gagal Bayar Serahkan Rencana Penyehatan
“Dengan demikian, mekanisme serta tata cara pemberian dan pelaksanaan Perintah Tertulis kepada LJK dan atau Pihak Tertentu dapat berjalan secara lebih transparan dan lebih akuntabel,” ujar Darmansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 Oktober 2022.
Adapun perintah tertulis dalam POJK tersebut didefinisikan sebagai perintah secara tertulis oleh OJK kepada LJK dan atau pihak tertentu untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu.
Hal ini untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan atau mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan. Sanksi pelanggaran Perintah Tertulis dari OJK ini adalah sanksi pidana sesuai UU OJK.
OJK yakin penerbitan POJK Perintah Tertulis mampu meningkatkan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan (SJK). Dengan bergitu, seluruh kegiatannya bisa dilakukan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
LJK yang melanggar Perintah Tertulis, lanjut Darmansyah, bakal dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 atau Pasal 54 UU OJK. Dalam pasal tersebut, diatur soal ketentuan pidana terkait pelanggaran ketentuan termasuk pelanggaran terkait Perintah Tertulis. Pelaksanaan ketentuan pidana ini menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Sementara itu dalam POJK Perintah Tertulis, OJK juga bisa mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan Perintah Tertulis.
Sebagaimana Pasal 9 huruf g UU OJK, dalam pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, pengenaan sanksi sebagaimana Pasal 53 atau 54 UU OJK tersebut, tidak meniadakan atau menghapuskan pengenaan sanksi administratif oleh OJK,” kata Darmansyah.
Baca juga: Bos Bank Mandiri Ini Sebut 3 Sektor Usaha Tahan Resesi pada 2023, Apa Saja?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini