Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Ombudsman RI menyarankan agar pemerintah mengevaluasi proyek strategis nasional (PSN) yang berada di Tangerang, Banten. Pasalnya, batas antara proyek Ekowisata Tropical Coastland milik pemerintah dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik taipan Kusuma Sugianto alias Aguan belum jelas. "Kami melihat di lapangan ini semua sudah berkelindan. Bercampur aduk antara PSN, PIK 2, dan pagar laut. Untuk itu kita minta agar itu dievaluasi, memberikan kejelasan kepada masyarakat." ucap Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriadi saat acara rilis hasil investigasi pagar laut Tangerang di Jakarta, Senin, 3 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fadli menjelaskan, pagar laut sepajang 30,16 kilo meter itu mencakup 6 kecamatan, 5 di antaranya berseberangan dengan PSN dan PIK 2. Oleh karena itu, dia menilai wajar jika nelayan dan masyarakat yang ditemuinya beranggapan pagar laut yang berada di perairan Tangerang berkaitan dengan proyek pemerintah. “Kami mendapat pengakuan dari nelayan di saat kita bicara pagar (laut). Mereka berkeyakinan segala sesuatu yang berkaitan dengan PSN. Kenapa? Karena kami melihat ada ketidakjelasan, kesimpangsiuran informasi di masyarakat,” ujar Fadli menjelaskan temuannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tak hanya itu, Fadli menyebut informasi yang tidak jelas soal PSN berpotensi dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Informasi tidak lengkap dan memadai sehingga terjadi praktik pemaksaan tafsir PSN oleh oknum-oknum atau pihak-pihak tertentu untuk menekan masyarakat,” tuturnya.
PSN yang dimaksud adalah proyek ekowisata Tropical Coastland yang berada di Tangerang, Banten. Proyek yang digarap oleh PT Agung Sedayu Group itu ditetapkan menjadi PSN oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Maret 2024. Pemberian status PSN ini juga ditengarai sebagai ke imbalan karena Aguan mau berinvestasi dalam proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur .
Pada saat yang bersamaan dan jarak yang berdekatan, Agung Sedayu Group bersama Salim Gorup juga membangun mega proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Kota ini digadang-gadang hadir sebagai kota mandiri terbaru dengan luas yang lebih besar dari PIK 1, yaitu mencapai 1.000 hektare di atas daratan lahan siap bangun atau bukan tanah reklamasi.
Belakangan, muncul pagar laut sepanjang 30,16 kilo meter di wilayah tersebut. Titik awal pagar laut itu berada di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, bersebelahan dengan PIK 2. Kemudian, dari situ hingga Kronjo, kampung Makdis Adhari di pesisir barat Tangerang, akan dibangun Pantai Indah Kapuk Tropical Coastland atau PSN. Hal itulah yang membuat keberadaan pagar laut tersebut dikaitkan dengan PSN.
Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.