Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Sebagai upaya memastikan pendistribusian subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengintruksikan, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg kepada pengecer per 1 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun upaya pengetatan distribusi LPG 3 kg ini sebenarnya telah terjadi beberapa tahun belakangan, terkait aturan wajib membawa KTP saat membeli LPG 3 kg juga sudah diinstruksikan sejak 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Larangan bagi pengecer
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, mengatakan larangan bagi pengecer bertujuan memastikan pasokan gas melon tetap tersedia bagi masyarakat. Pemerintah juga ingin harga jualnya sesuai aturan. “Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” kata Yuliot saat ditemui di kantornya, Jumat, 31 Januari 2025.
Adapun, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk merapikan subsidi agar lebih tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang harus diberikan kepada masyarakat yang berhak. "Kami berharap subsidi ini diterima oleh yang berhak, bukan untuk menyulitkan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.
Selain itu, pemerintah ingin memastikan harga jual LPG 3 kg lebih terkontrol dan seragam di seluruh Indonesia. Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah belum menaikkan harga LPG 3 kg, sehingga apabila ditemukan harga lebih mahal, itu kemungkinan karena pembelian dilakukan di luar pangkalan resmi.
Persulit UMKM
Merespons larangan pengecer menjual liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram mulai 1 Februari 2025. Dosen Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, selama ini pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengais pendapat dengan berjualan LPG 3 Kg. “Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka,” katanya dalam keterangan resmi pada Ahad, 2 Februari 2025.
Fahmy menilai, dampak dare aturan ini dapat membuat pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin. “Mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 dalam jumlah besar,” katanya.
Selain itu, kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 Kg melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil, baik pengusaha akar rumput maupun konsumen rakyat miskin.
Pembatasan pembelian LPG 3 Kg
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa tidak ada kelangkaan LPG 3 kg, melainkan adanya pembatasan pembelian untuk memastikan distribusi yang lebih merata. Dia mengatakan, jika sebuah rumah tangga biasanya membeli 10 tabung per bulan tetapi tiba-tiba membeli 30 tabung, maka akan dilakukan pembatasan.
“Subsidi LPG ini menelan anggaran lebih dari Rp80 triliun. Kami ingin memastikan bahwa subsidi ini benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, bukan untuk keperluan industri atau pihak yang tidak berhak,” kata Bahlil.
Kelangkaan di beberapa wilayah
Meski pemerintah menegaskan bahwa distribusi LPG 3 kg masih cukup, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan adanya kelangkaan di beberapa wilayah akibat pengurangan kuota elpiji bersubsidi pada 2025.
Diketahui, kuota elpiji subsidi untuk Jakarta tahun ini sebesar 407.555 metrik ton (MT), lebih kecil dari realisasi penyaluran tahun 2024 yang mencapai 414.134 MT. Faktor lain seperti libur nasional juga mempengaruhi distribusi LPG, karena alokasi stok harus disesuaikan dengan jadwal distribusi yang telah ditetapkan.
Aturan Pembelian LPG 3 kg dengan KTP
Untuk memudahkan masyarakat ketika membeli LPG 3 kg, pertamina menyediakan fasilitas pembelian yang bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP). Pembelian LPG 3 kg akan tercatat secara otomatis setelah pembeli menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
Sementara itu, aturan pembelian Gas 3 kg dengan KTP ini telah diinstruksikan oleh Pertamina pada 2024. Adapun peraturan ini juga pernah diterapkan beberapa kali. Pada awal 2023, pemerintah menetapkan aturan baru mengenai pembelian gas melon dengan KTP.
Untuk membeli LPG 3 kg tidak masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang terdaftar dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Orang-orang yang terdaftar dalam DTKS dan P3KE adalah yang dianggap miskin dan selama ini menjadi penerima bantuan sosial. Data tersebut akan dicatat dalam server Pertamina dan digunakan sebagai acuan untuk pembelian LPG 3 kg.
Pendaftaran dilakukan di sub-penyalur atau pangkalan melalui sistem berbasis web sebagai langkah awal program distribusi LPG 3 kilogram tepat sasaran. Masyarakat perlu mendaftar untuk proses pendataan dan verifikasi data.
Untuk diketahui, menurut laman Kementerian ESDM, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro untuk keperluan memasak, serta nelayan dan petani sasaran.
Dani Aswara, Sukma Kanthi Nurani, Ilona Estherina, Naomy Ayu Nugraheni, Rachel Farahdiba Regar, Defara Dhanya Paramitha, Riri Rahayu, Michelle Gabriela, dan Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini