Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pabrik Tekstil Gulung Tikar, Akibat Marak Pakaian Bekas Impor?

Kadin meminta penegakan hukum atas jual beli pakaian bekas impor ini lebih digencarkan sebagai salah satu upaya menyelamatkan industri tekstil

12 September 2019 | 08.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang calon pembeli melihat pakaian bekas impor yang dijual pedagang kaki lima di ruas jalan depan Avava Plaza, Kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, 25 April 2015. Larangan ini karena dikhawatirkan terdapat jamur dan bakteri pada pakaian bekas impor. TEMPO/Fajar Januarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Banjirnya tekstil impor yang diduga mencekik pabrik tekstil nasional di antaranya terlihat dari masih masif diperdagangkannya pakaian bekas dari luar negeri. Hal ini disesalkan oleh Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mempersoalkan pakaian-pakaian bekas dari luar negeri masih diperdagangkan secara bebas di Indonesia. Selain terlarang, Arif juga menyebut keberadaan pakaian bekas ini mematikan industri pakaian dalam negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami enggak menerima betul, walau ada market-nya. Masyarakat kita itu pakai pakaian bekas, yang dipakai orang lain,” kata dia dalam diskusi di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2019. Meski dilarang, Arif protes karena impor pakaian-pakaian bekas ini masih dibiarkan begitu saja.

Salah satu contoh paling sederhana, kata Arif, yaitu penjualan pakaian bekas di pinggir jalan di daerah Senen, Jakarta Pusat. Menurut Arif, praktek terlarang ini akhirnya mematikan pasar rakyat dan penjual baju di Pasar Tanah Abang dan pasar tradisional lainnya.

Padahal, harga pakaian bekas ini juga tidak terlalu murah, berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per helai. “Barang lokal juga ada yang harganya sama dan bisa dibuat,” kata dia.

Selain itu, kata dia, tidak ada jaminan kesehatan dari pakaian bekas yang diimpor ini dan diperjualbelikan ini. Menurut Arif, pembeli tidak mengetahui siapa yang memakai pakaian tersebut sebelumnya dan dari negara mana. Untuk itu, Arif meminta penegakan hukum atas jual beli pakaian impor bekas ini lebih digencarkan. Hal tersebut juga untuk menyelamatkan industri tekstil dalam negeri.

Sejak empat tahun lalu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebenarnya sudah melarang pakaian bekas diimpor ke Indonesia. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.51/M-DAG/PER/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan saat itu, Partogi Pangaribuan, mengatakan regulasi mengenai larangan impor pakaian bekas dibuat untuk betul-betul melindungi pasar dalam negeri. Selain itu, Peraturan Presiden juga disiapkan agar pakaian bekas asal impor masuk dalam daftar barang yang dilarang diperdagangkan di dalam negeri.

Penegakan aturan sebenarnya sudah dilakukan berkali-kali. Terakhir, Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, menyita pakaian bekas impor sebanyak 551 bal atau karung di Bandung, Jawa Barat. “Kami akan tindak lanjuti terus dan sampai mana dipasok,” kata Direktur Jenderal PKTN Veri Anggriono pada Kamis, 5 September 2019.

Dalam pantauan Tempo, pakaian bekas impor memang sehari-hari dijual di pinggir Jalan Stasiun Senen, di seberang Plaza Atrium, setiap sore hingga malam hari. Selain itu, penjualan baju bekas juga dilakukan di tak jauh dari sana yaitu di Pasar Poncol, 1,8 kilometer dari kantor Menteri Perdagangan.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus