Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pasca Kebakaran, Gedung Kemenhub Masih Ditutup Sore Ini

Kabiro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Baitul Ihwan mengatakan Gedung Karya Kemenhub sampai sore ini masih tertutup untuk umum.

9 Juli 2018 | 15.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jakarta - Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Baitul Ihwan mengatakan Gedung Karya Kemenhub sampai Senin sore, 9 Juli 2018, belum bisa dimasuki siapapun. Sebab, sampai saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan dan evaluasi di lokasi.

"Kami masih belum bisa masuk sama sekali ke Gedung Karya," kata dia di Kementerian Perhubungan, Senin, 9 Juli 2018.

Baca juga: Setelah Kebakaran, Pegawai Kemenhub Belum Bisa Masuk Gedung

Menurut pantauan Tempo, karyawan Kemenhub hingga siang tadi terlihat berkeliaran di halaman karena belum bisa masuk ke dalam gedung. Sampai sore hari ini Gedung Kemenhub masih tertutup untuk umum. Hanya karyawan Kemenhub yang bisa masuk ke dalam.

Kemarin pagi Gedung Karya di Kemenhub terbakar. Akibat kebakaran tersebut tiga orang meninggal dan 20 lainnya dilarikan ke rumah sakit. Korban terjebak di dalam gedung penuh asap selama hampir empat jam.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Susilo mengatakan dua korban tewas dalam kebakaran itu merupakan pekerja kontraktor, yang sedang mengerjakan proyek renovasi interior Gedung Karya. Dua korban tersebut yaitu Khoirul dan Santoso. Petugas menemukan keduanya di tangga darurat lantai 12 gedung.

Sedangkan satu lagi korban tewas kebakaran gedung Kemenhub yaitu M. Ridwan Ernaldi. Ridwan diketahui merupakan pegawai di Inspektorat Jenderal Kemenhub.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus