Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pasca Kecelakaan di Karawang, KAI Ingatkan Lagi Bahaya Beraktivitas di Jalur Kereta Api

Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Anne Purba secara tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur Kereta Api

24 September 2024 | 08.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga dan pengendara sepeda motor melintasi perlintasan sebidang kereta api kawasan Roxy, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juli 2024. Berdasarkan data dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) sejak awal tahun 2024 tercatat telah terjadi 195 kali kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang mengakibatkan 68 orang meninggal dunia. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Anne Purba melarang masyarakat beraktivitas di jalur Kereta Api (KA). Aktivitas tersebut bisa dilakukan apabila untuk kepentingan Operasional KA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anne mengatakan, larangan ini merupakan respons dari insiden yang yang mengakibatkan empat anak meninggal setelah tertabrak kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjungrasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. "Aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Senin, 23 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Anne, kereta api adalah kendaraan yang tidak dapat berhenti mendadak. Karena itu, jarak untuk melakukan pengereman terbilang panjang dan membuat aktivitas di jalur rel sangat berisiko. “Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak," tambahnya. 

Selain berbahaya, tindakan tersebut juga dapat dikenai sanksi hukum karena melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku. Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. 

"Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta," ujar Anne.

Sebelumnya, Empat orang meninggal setelah tertabrak kereta api Fajar Utama Solo jurusan Pasar Senen-Solo pada Ahad, 22 September 2024. Kecelakaan tragis tersebut terjadi di km 88+700 jalur hulu petak jalan Cikampek-Tanjungrasa, Kampung Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kota Baru, Karawang. Atas kejadian itu, pihak KAI mengaku turut prihatin dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.

“KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” tutup Anne.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus