Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pekerja Ban Terancam Terkena PHK Massal, Industri Keluhkan Banjir Produk Impor dari Cina

Ketua Umum APBI Aziz Pane menyebutkan industri ban nasional terancam terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK besar-besaran. Kenapa?

1 Juli 2022 | 10.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pabrik ban. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane menyebutkan industri ban nasional terancam terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK besar-besaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Industri ban di dalam negeri, menurut dia, tak bisa terhindar dari dampak membanjirnya ban impor yang mayoritas berasal dari Cina. Saat ini ia menyebutk ada 85 merek ban impor yang menguasai 70 persen pasar dalam negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Di samping itu, diduga ban impor ilegal juga masuk dari pelabuhan-pelabuhan kecil di sebelah barat Pulau Sumatra, Kalimantan, dan pulau-pulau kecil timur Indonesia," kata Aziz dalam keterangan resmi, Kamis, 30 Juni 2022.

Data APBI menunjukkan sebanyak 10 perusahaan yang mayoritas produksinya di dalam negeri. Beberapa perusahaan itu di antaranya adalah PT Goodyear Indonesia Tbk. (GDYR), Bridgestone, dan Gajah Tunggal Tbk. (GJTL).

Meski begitu, ternyata tak sedikit perusahaan yang tercatat melakukan impor ban dengan mayoritas pembelian dari Cina. APBI, kata Aziz, mencatat sebanyak 57 merek ban impor dari negara tersebut.

Sejumlah merek ban impor dari Cina itu adalah Triangle, Austone, Advance Tyre, Saveholder, Kaizen, Cachland Tires, All Round Tires, Shield, Ascendo, Befriend, Fortune, Goldpartner, dan Super Cargo.

Oleh karena itu Aziz mendesak agar Kementerian Perindustrian lebih berperan dalam membatasi jumlah impor ban. Pasalnya, saat ini, hanya Kementerian Perdagangan yang berperan dalam mengatur impor komoditas ban jadi tersebut.

Selanjutnya: Permendag No. 20/2021 diminta dicabut

Ketentuan yang dimaksud oleh Aziz adalah Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.  "Kami berharap Permendag No. 20/2021 dicabut dan mengembalikan peran Kemenperin dalam hal Kebijakan dan Pengaturan Impor," tuturnya.

Lebih jauh Aziz memperkirakan total nilai impor ban sepanjang tahun 2021 lalu mencapai US$ 2 miliar. Angka yang merupakan jumlah keseluruhan dari impor ban, baik yang masuk secara legal maupun ilegal itu naik 15-20 persen secara tahunan.

Adapun negara asal impor ban legal tersebut yakni Jepang, Prancis, Korea Selatan, dan Jerman. Sementara jalur ilegal dari Cina dan India.

Masuknya ban secara ilegal, menurut Aziz, juga menyulitkan pendataan impor komoditas tersebut di Tanah Air. Dengan begitu, alih-alih mewacanakan cukai ban, ia meminta pemerintah berfokus mengatasi permasalahan impor ilegal komoditas yang dikatakan masih marak.

Aziz memaparkan saat ini terdapat 8 pabrik ban roda 4 dan 6 pabrik ban roda 2 di Indonesia dengan jumlah total tenaga kerja mencapai sekitar 40.000 karyawan dengan ribuan karyawan kontrak lainnya. "Kalau persoalan ban impor tidak diselesaikan, maka ada potensi terjadi PHK di Industri ban nasional," ujarnya.

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus