Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok bekerja sama dengan Ditjen Pajak (DJP) memfasilitasi arus impor barang luar negeri di transaksi e-commerce, baik langsung maupun dropship.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala KPU Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Dwi Teguh Wibowo mengatakan Ditjen Bea dan Cukai sudah melibatkan Ditjen Pajak dalam melakukan joint analysis terhadap semua perusahaan importir yang berkegiatan di Pelabuhan Tanjung Priok maupun di wilayah lainnya di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan regulasi untuk impor transaksi e-commerce tengah digodok bersama antara Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pajak.
“Kalau e-commerce kita sedang siapkan regulasinya, umumnya para pegiat e-commerce juga mau bekerjasama, jadi kita tak perlu khawatir karena e-commerce itu semua datanya terbuka. Beli berapa, jual berapa, itu sudah ketahuan ada transaksinya,” ujar Dwi di sela-sela media port visit PT Pelindo II (IPC), di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, 5 Februari 2018.
Seiring dengan perkembangan dunia digital saat ini, kegiatan transaksi perdagangan domestik maupun internasional dapat dilakukan tidak hanya secara konvensional (offline), namun juga dapat melalui online. Munculnya e-commerce dan dropship, kini menjadi fenomena tersendiri terkait dengan kegiatan importasinya.
Dwi menambahkan, Ditjen Bea dan Cukai dan Ditjen Pajak akan melakukan analisis hulu hilir proses importasi untuk transaksi e-commerce.
“Kita lakukan analisis yang terkait importasi dari kegiatan itu, dan Bea Cukai sudah ada kerjasama dengan DJP dari hulu sampai hilir untuk pengawasannya,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Kamar Dagang dan Industri (KADIN), volume impor barang luar negeri di transaksi e-commerce menguasai 93 persen transaksi online tersebut.