Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemerintah akan Salurkan Pupuk Organik Bersubsidi Mulai Agustus

Penyaluran pupuk organik bersubsidi akan dimulai pada Agustus dan bisa digunakan petani untuk musim tanam Oktober. Total penyaluran tahun ini sebesar 500 ribu ton.

19 Juni 2024 | 18.59 WIB

Seorang pekerja mengangkut pupuk urea bersubsidi dari Gudang Lini III Pupuk Kujang di Pasir Hayam, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (ISTIMEWA)
Perbesar
Seorang pekerja mengangkut pupuk urea bersubsidi dari Gudang Lini III Pupuk Kujang di Pasir Hayam, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (ISTIMEWA)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tahun ini pupuk organik masuk dalam jenis pupuk yang akan disubsidi pemerintah, dari semula hanya urea, NPK, dan NPK Formula Khusus. Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi mengatakan penyaluran pupuk organik bersubsidi akan dimulai pada Agustus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rahmad menambahkan Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) untuk pupuk organik bersubsidi baru saja selesai. “Kami sudah kontrak dengan penyedia akan segera diproduksi sebelum dikirim ke gudang,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi IV DPR, Rabu, 19 Juni 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Keputusan Menteri Pertanian untuk penyaluran pupuk bersubsidi terbit pada April 2024. Rahmad mengatakan estimasi penyalurannya dimulai dua bulan mendatang. Dia berharap dengan penyaluran tersebut, petani dapat memanfaatkan pupuk organik bersubsidi pada masa tanam Oktober mendatang.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,5 juta ton. Rincian alokasi keempat jenis pupuk subsidi sebesar 4.634.626 ton untuk urea, 4.278.504 ton untuk NPK, 136.870 ton untuk NPK Formula Khusus, dan pupuk organik sebesar 500 ribu ton.

Selain menambah alokasi dan jenis pupuk subsidi kepada petani, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi. Adapun HET untuk pupuk Urea tetap Rp 2.250 per kilogram. Sedangkan pupuk NPK tetap Rp 2.300 per kg, dan pupuk organik adalah Rp 800 per kg.

Penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan berdasarkan data e-RDKK dengan batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui SK bupati/wali kota.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus