Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemerintah Bidik 10 Industri Tekstil Pencemar Sungai Citarum

Enam perusahaan tekstil di daerah aliran Sungai Citarum akan dijatuhi sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

26 Februari 2018 | 19.31 WIB

Puluhan tahun ratusan pabrik tekstil berskala sedang dan raksasa disinyalir membuang limbahnya tanpa pengolahan ke Citarum dan anak-anak sungainya. Permasalahan utama di kawasan hulu adalah pencemaran limbah industri, sampah, sedimentasi, dan banjir.
Perbesar
Puluhan tahun ratusan pabrik tekstil berskala sedang dan raksasa disinyalir membuang limbahnya tanpa pengolahan ke Citarum dan anak-anak sungainya. Permasalahan utama di kawasan hulu adalah pencemaran limbah industri, sampah, sedimentasi, dan banjir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Enam perusahaan tekstil di daerah aliran Sungai Citarum akan dijatuhi sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dengan pengenaan sanksi ini, maka total perusahaan yang diberikan sanksi mencapai 10 perusahaan. "Sanksi sedang diproses berita acaranya dan telah keluar hasil laboratorium lingkungan. Akan ada enam lagi yang akan disanksi. Dari jumlah ini, 60 persen adalah perusahaan tekstil," kata Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK Yazid Nurhuda di Jakarta, Senin, 26 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Yazid mengatakan keempat perusahaan yang telah lebih dulu dijatuhi sanksi adalah perusahaan tekstil. Pengenaan sanksi merupakan langkah tegas pemerintah untuk meningkatkan kembali kualitas air Sungai Citarum. Ini sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan pemerintah memfokuskan penindakan pada perusahaan yang melakukan pelanggaran pengelolaan sampah bahan berbahaya beracun (B3) dan ketidakpatuhan pada pengelolaan air limbah.

Penegakan hukum yang disiapkan akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Kementerian akan melakukan penegakan dari semua aspek, mulai sanksi administratif hingga pengenaan pidana. "Kami akan melakukan penegakan hukum. Pengenaan sanksi dapat berupa administrasi, pidana, dan perdata," ujarnya.

Sejak pertengahan Februari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mulai menindak perusahaan yang melanggar aturan pengelolaan limbah di daerah aliran Sungai Citarum. Tim melakukan penyegelan untuk pabrik yang tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah, melanggar ketentuan, serta mencemari lingkungan. Pabrik yang dikenai sanksi ini juga membuang limbah sembarangan, yang diduga melebihi ambang batas.

BISNIS.COM

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus