Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Enam perusahaan tekstil di daerah aliran Sungai Citarum akan dijatuhi sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan pengenaan sanksi ini, maka total perusahaan yang diberikan sanksi mencapai 10 perusahaan. "Sanksi sedang diproses berita acaranya dan telah keluar hasil laboratorium lingkungan. Akan ada enam lagi yang akan disanksi. Dari jumlah ini, 60 persen adalah perusahaan tekstil," kata Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK Yazid Nurhuda di Jakarta, Senin, 26 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yazid mengatakan keempat perusahaan yang telah lebih dulu dijatuhi sanksi adalah perusahaan tekstil. Pengenaan sanksi merupakan langkah tegas pemerintah untuk meningkatkan kembali kualitas air Sungai Citarum. Ini sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan pemerintah memfokuskan penindakan pada perusahaan yang melakukan pelanggaran pengelolaan sampah bahan berbahaya beracun (B3) dan ketidakpatuhan pada pengelolaan air limbah.
Penegakan hukum yang disiapkan akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Kementerian akan melakukan penegakan dari semua aspek, mulai sanksi administratif hingga pengenaan pidana. "Kami akan melakukan penegakan hukum. Pengenaan sanksi dapat berupa administrasi, pidana, dan perdata," ujarnya.
Sejak pertengahan Februari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mulai menindak perusahaan yang melanggar aturan pengelolaan limbah di daerah aliran Sungai Citarum. Tim melakukan penyegelan untuk pabrik yang tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah, melanggar ketentuan, serta mencemari lingkungan. Pabrik yang dikenai sanksi ini juga membuang limbah sembarangan, yang diduga melebihi ambang batas.
BISNIS.COM