Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengkaji peluang untuk membuka Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) industri di Pulau Jawa jika memenuhi beberapa syarat. Adapun kriteria yang harus dipenuhi antara lain harus fokus pada industri yang berorientasi ekspor, subtitusi impor yang memproduksi bahan baku dan barang setengah jadi, atau industri high technology.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, selama ini KEK industri dibangun di luar Jawa dengan tujuan pemerataan pertumbuhan ekonomi. Namun, karena banyak permintaan, maka pemerintah mempelajari kemungkinan KEK industri di Jawa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tadi kami rapat, kesepakatannya adalah KEK industri boleh di Jawa, tetapi ada kriteria supaya tidak ganggu industri yang sudah ada di luar KEK," ujarnya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Senin 22 Juli 2019.
Dia menyebutkan investor Singapura, misalnya, mengusulkan supaya Kawasan Industri Kendal, Jawa Tengah, diubah menjadi KEK.
KI Kendal merupakan hasil kerja sama antara Graha Buana Cikarang, anak perusahaan PT Jababeka Tbk. dengan perusahaan Singapura, yaitu Sembcorp Development Indonesia Pte. Ltd.,
Darmin mengatakan pengembangan KEK industri di Jawa tidak membutuhkan revisi aturan karena dalam beleid yang ada saat ini tidak disebutkan pembatasan wilayah pengembangan KEK. "Pengembangan KEK industri di luar Jawa kan kebijakan pemerintah saja," ujarnya.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan provinsi yang berpotensi dikembangkan KEK antara lain Jawa Tengah dan Jawa Timur, khususnya untuk industri komponen otomotif dan elektronik. Selama ini, industri di Jawa Tengah banyak berupa industri padat karya.