Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama MRT Jakarta, Tuhiyat mengatakan pemerintah pusat dan Pemerintah Kota DKI Jakarta bakal menanggung biaya pinjaman proyek pembangunan jalur MRT Jakarta Timur-Barat dari Japan International Cooperation Agency atau JICA. Sebelumnya pemerintah Indonesia telah menandatangani loan agreement atau perjanjian pinjaman lunak senilai 140,699 miliar Yen atau berkisar Rp 14,5 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penandatanganan loan agreement ini dilakukan di Jakarta pada Senin, 13 Mei 2024. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Suminto dan Chief Representative JICA, Yasui Takehiro.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Besaran biaya pinjaman yang ditanggung oleh pemerintah pusat ialah 49 persen, sementara sisanya 51 persen ditanggung oleh Pemerintah DKI Jakarta. "Pemerintah pusat lewat APBN, kalau pemerintah DKI Jakarta lewat APBD," kata Tuhiyat di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
Namun, nantinya pemerintah pusat akan memberikan dana hibah kepada Pemerintah Kota DKI Jakarta, sesuai dengan besaran tanggungan pemerintah pusat yaitu 49 persen dari total pinjaman JICA senilai Rp 14,5 triliun.
"Pengembalian uangnya itu yang 49 persen dari pusat dihibahkan ke DKI. Jadi Pemkot DKI full dapat 49 persen (dari hibah pusat), kemudian DKI sendiri hanya menanggung 51 persen," ujarnya.
Adapun biaya tanggungan dana pinjaman untuk pembangunan jalur MRT Jakarta Timur-Barat fase satu tahap satu bisa dilakukan lewat dua metode. Yaitu, memakai porsi hibah APBN atau dari Pemerintah Kota DKI Jakarta. "Ini pinjaman tahap awal mau mana dulu, sumber hibah pusat atau dari DKI. Kebetulan ini hibah pusat semua ya dari APBN," ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Konstruksi Weni Maulina menjelaskan skema pencairan dana pinjaman dari JICA tersebut. Ada beberapa tahap yang perlu dilalui, mulai dari persiapan loan effectiveness, proses administrasi, penunjukan kontraktor dan konsultan, hingga penyerahan bukti tagihan kepada JICA selaku pemberi pinjaman.
Intinya, dana pinjaman senilai Rp 14,5 triliun ini tidak diterima langsung oleh pemerintah dan MRT Jakarta. JICA bakal mengirimkan pinjaman kepada kontraktor, setelah menerima bukti invoice belanja pembangunan.