Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, JAKARTA - Kapal Pengawas (KP) Macan Hiu 03 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap kapal ikan asing (KIA) atau kapal asing dengan nama lambung Fu Yuan Yu 831 di kawasan perairan Nusa Tenggara Timur pada Rabu pekan lalu. Kapal yang dinahkodai oleh seorang bernama Wong Zhi Yi tersebut diduga telah melakukan praktik penangkapan ikan ilegal di kawasan perairan Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, saat ditangkap, kapal tersebut berbendera Timor Leste. "Tetapi pada saat penyidikan lebih dalam, ternyata di dalam kapal tersebut ada 5 bendera lain," ujar Susi dalam konferensi pers di rumah dinasnya di Jakarta, Senin, 3 Desember 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun, kata Susi, ke lima bendera tersebut terdiri dari bendera Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, dan Tiongkok. Hal tersebut, kata Susi, tidak dibenarkan dalam aturan internasional. "Double flagging atau multiple flag itu tidak benar menurut aturan," kata Susi.
Kapal milik Fred Ho/Best Sea Foods (ET) Lda dan Fuzhou Hongdong Pelogic Fishery Co. Ltd tersebut ditangkap dengan barang bukti 35 ton ikan tangkapan, termasuk ratusan ikan hiu macan yang dilindungi. Menurut data dari pusat pengendalian (Pusdal) KKP dari Satgas 115, kapal Fu Yuan Yu 831 diduga telah melakukan penangkapan ikan ilegal di kawasan perairan NTT sejak Agustus 2017.
Susi mengatakan, Kapal Fu Yuan Yu 831 memuat 21 ABK dari berbagai asal negara yang berbeda. "6 orang warga Indonesia, 3 orang warga Vietnam, 3 orang warga Myanmar, dan 6 orang warga negara Tiongkok," kata Susi. Adapun, kata Susi, KKP tengah menyelidiki dugaan kasus kejahatan kemanusiaan yang terjadi di kapal tersebut pada ke enam awak asal Indonesia. "Ada dugaan kesitu (kejahatan kemanusiaan), tapi masih kita selidiki," ujar dia.
Adapun, kata Susi, kini kapal Fu Yuan Yu 831 tengah menjalani proses penyelidikan di Pangkalan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Pelabuhan Kupang, NTT. Apabila terbukti melakukan penangkapan ikan ilegal, kapal asing tersebut diancam oleh UU Perikanan Pasal 92 dan Pasal 93 ayat (2).