Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) ditugaskan menjadi bank emas atau bullion bank.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemerintah akan meluncurkan bank emas pada 26 Februari 2025. Ada dua bank yang ditugaskan, satu anak perusahaan BRI, Pegadaian, dan BSI yang akan menjalankan perdagangan emas ini sekaligus perbankan,” ujar Airlangga dalam acara Indonesia Economic Summit 2025, yang digelar di wilayah Jakarta Pusat, pada Selasa, 18 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Airlangga menjelaskan, keberadaan bullion bank penting untuk memitigasi risiko saat ekonomi tidak stabil. Dalam setiap krisis, kata Airlangga, hanya ada dua instrumen safe haven atau aset yang tetap stabil di tengah ketidakpastian dan ketidakstabilan. “Satu adalah dolar Amerika Serikat, kedua adalah emas. Jadi saya pikir kita harus menggunakan emas untuk mengurangi risiko di masa mendatang,” katanya.
Dia mencontohkan, saat orang Indonesia akan beribadah haji, maka mereka perlu menaruh dana di tabungan. Namun apabila mereka mengantre untuk berangkat haji selama tujuh hingga sepuluh tahun, nilai uang pada saat itu bisa lebih sedikit akibat inflasi.
“Jadi akan ada gap antara dolar AS dan biaya haji,” tutur Airlangga. “Tetapi jika tabungan dilakukan melalui emas, emas akan setara dengan biaya haji di masa mendatang. Jadi saya pikir ini adalah mitigasi risiko yang akan dilakukan pemerintah.”
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan akan mendirikan bank emas atau bullion bank. Menurut dia, Indonesia selama ini belum memiliki fasilitas penyimpanan emas, sehingga banyak emas dari dalam negeri justru mengalir ke luar negeri.
"Jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas. Tidak ada di Indonesia. Jadi emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri," kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Adapun kegiatan usaha bullion diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Aturan ini mulai berlaku pada 18 Oktober 2024 dan merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurut definisi di dalam POJK 17/2024, kegiatan usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Kegiatan yang dimaksud dapat berupa simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.