Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Peminat Motor Listrik Sepi, Moeldoko: Subsidi Disertai Persyaratan Itu Tidak Menarik

Moeldoko tak menampik peminat insentif motor listrik masih rendah. Ia mengungkap ada kemungkinan pemerintah merombak persyaratan tersebut.

13 Juli 2023 | 18.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Staf Presiden Moeldoko berbicara saat pemakaman istrinya, Koesni Harningsih di Taman Makam Pahlawan (TMP) Bahagia, Tangerang Selatan, Banten, Ahad, 12 Maret 2023. Koesni Harningsih meninggal dunia pada Ahad dinihari pukul 04.49 WIB di RSPAD Gatot Soebroto karena sakit. ANTARA/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko kembali merespons soal rendahnya peminat motor listrik meski sudah diberikan insentif. Ia tak menampik peminat insentif motor listrik masih rendah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena itu, ia mengungkapkan pemerintah tengah membuka opsi perombakan syarat penerima insentif tersebut. Ia mengatakan pekan depan pemerintah bakal mengadakan rapat evaluasi untuk merumuskan solusi persoalan ini. Rapat tersebut akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Minggu depan ada rapat lagi dipimpin Pak Luhut untuk melihat perkembangan dari Peraturan menteri Keuangan yang masalah pemberian subsidi itu," kata dia saat ditemui di The Westin Jakarta, pada Rabu, 12 Juli 2023.

Ada kemungkinan pemerintah rombak persyaratan penerima insentif motor listrik

Kepala Staf Kepresidenan itu mengungkapkan ada kemungkinan pemerintah merombak persyaratan penerima insentif. Tujuannya agar kategori penerima insentif motor listrik bisa lebih luas. Sehingga serapan insentif ini ke masyarakat bisa dipercepat.

"Subsidi disertai dengan persyaratan itu tidak menarik, jadi kami akan mengubah (persyaratan) itu dan ditiadakan," kata Moeldoko saat ditemui di The Westin Jakarta pada Rabu, 12 Juli 2023. 

Seperti diketahui, ada empat syarat penerima insentif. Pertama, insentif motor listrik ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemohon insentif juga penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM. Selain itu, insentif juga hanya diberikan kepada penerima subsidi upah dan bantuan subsidi listrik 450 hingga 900 VA.

Moeldoko duga persyaratan penerima insentif motor listrik jadi hambatan

Menurut Moeldoko, persyaratan yang telah ditetapkan harus dievaluasi. Pasalnya, ia menduga syarat-syarat itu menjadi hambatan masyarakat untuk mengikuti program insentif motor listrik ini. Alhasil, serapan insentif menjadi rendah.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua atau Sisapira, dari 200 ribu kuota yang tersedia, hingga Rabu, 12 Juli 2023 baru 36 yang tersalurkan.

Senada dengan Moeldoko, Direktur PT Volta Indonesia Semesta Okie Octavia Kurniawan pun mengungkapkan masih banyak konsumen yang kesulitan mengikuti program insentif pembelian motor listrik. Karena itu, ia meminta agar pemerintah melonggarkan persyaratan yang ada agar semakin banyak masyarakat yang dapat memanfaatkan insentif tersebut. 

Menurut Okie, beratnya persyaratan tersebut yang membuat program ini belum mampu membangkitkan industri motor listrik di Tanah Air. Dia berharap pemerintah bisa melakukan perubahan kriteria penerima insentif agar semakin banyak masyarakat yang bisa beralih ke kendaraan listrik.

Terlebih, menurut dia, besaran insentif motor listrik yang diberikan sudah cukup besar dan berhasil meningkatkan penjualan. "Jadi banyak sekali yang mungkin tertarik untuk membeli motor listrik, tapi setelah dicek di Sisapira (Sistem Informasi Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua) tidak berhak mendapatkan subsidi," tutur Okie saat ditemui Tempo di Cibis Park, Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Juni 2023.

Moeldoko sebut pemerintah bakal gencar sosialisasi

Selain merombak persyaratan yang ada, Moeldoko juga mengatakan pemerintah bakal lebih gencar mensosialisasikan program tersebut. Sebab, dia menilai masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kebijakan insentif motor listrik.  

Adapun nilai insentif yang diberikan pemerintah sebesar Rp 7 juta per unit untuk motor listrik baru dan motor konversi. Bantuan ini hanya berlaku dua tahun, yaitu 2023 dan 2024 untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi.

Luhut sebut insentif motor listrik untuk menstimulus pasar

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan insentif ini diberikan untuk menstimulasi pasar kendaraan listrik di di Indonesia. Hal tersebut, kata Luhut, seiring telah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB). 

Dia mengklaim Perpres itu diterbitkan demi meningkatkan efisiensi ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan.

"Hal ini juga dimasukkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM," ujarnya.

Perombakan syarat penerima motor listrik bukan ditujukan untuk orang kaya

Di sisi lain, Moeldoko berharap perombakan syarat penerima insentif motor listrik tidak membuat masyarakat beranggapan bahwa program ini ditujukan untuk orang kaya. 

"Jangan lagi ada komentar bahwa pemerintah memberikan subsidi kepada orang kaya, karena ternyata ya memang dengan persyaratan itu tidak acceptable," ujarnya.

Wacana subsidi motor listrik untuk petani

Moeldoko juga menyoroti soal minimnya akses listrik untuk sektor pertanian. Dia mengatakan tidak semua area pertanian mendapatkan aliran listrik. Pasalnya, menurut dia, aliran listrik selama ini diutamakan untuk kebutuhan rumah tangga. 

"Skema subsidi untuk petani ini belum ada. Ini pemikiran yang bagus, saya bakal sarankan kepada presiden," kata dia saat ditemui di The Westin Jakarta, pada Rabu, 12 Juli 2023. 

Dia menjelaskan selama ini pemerintah hanya memberikan subsidi listrik untuk pengguna golongan 450 volt. Alhasil, subsidi untuk pertanian belum ada. Padahal, menurutnya, sektor ini sangat membutuhkan akses listrik untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan pendapatan petani. 

Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indoensia (HKTI) itu menjelaskan, penggunaan alat dan mesin pertanian berbasis listrik dapat menjadi alternatif untuk menurunkan biaya produksi. Terlebih di tengah tingginya harga bahan bakar minyak (BBM) saat ini. 

Dia mengatakan listrik dibutuhkan petani mulai dari pratanam hingga pasca-panen. Pada masa pratanam, ujarnya petani pun membutuhkan elektrifikasi untuk menyiapkan benih.

Kemudian listrik juga dibutuhkan dalam persiapan lahan, misalnya penggunaan traktor untuk mengolah tanah. Setelah panen, petani juga memerlukan mesin pengering atau dryer dan cool storage untuk penyimpanan hasil panen holtikultura.    

"Karena kalau mau efisien ya pakai mekanisasi, mekanisasi ke depan harus menuju kepada elektrifikasi," kata dia. 

Ia menyebut efisiensi biaya irigasi dengan adanya elektrifikasi untuk pertanian bisa mencapai 77,14 persen. Moeldoko menjelaskan kebutuhan bensin untuk mengoperasikan mesin irigasi perpompaan mencapai 6 liter bensin dengan biaya sekitar Rp 60.000 hingga Rp 70.000 per hari. 

Sedangkan jika memakai mesin irigasi perpompaan berbasis listrik, biaya yang dibutuhkan hanya sekitar Rp 17.000 per hari. Adapun per Maret 2023, jumlah pelanggan electrifying agriculture mencapai 212.014. Sedangkan kapasitas listrik terpasang mencapai 3.411 Megawati per jam.

RIANI SANUSI PUTRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus