Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemusnahan Jutaan Barang Sitaan Bea Cukai, Kapolri: Tidak Semuanya Nakal

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan tidak semua importir yang terindikasi nakal. Ia turut menyaksikan pemusnahan barang sitaan Bea Cukai.

15 Februari 2018 | 20.57 WIB

Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberi sambutan penandatangan Nota Kesepahaman Pengamanan di Komplek Parlemen, Jakarta,  14 Februari 2018. TEMPO/Fakhri Hermansyah.
Perbesar
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberi sambutan penandatangan Nota Kesepahaman Pengamanan di Komplek Parlemen, Jakarta, 14 Februari 2018. TEMPO/Fakhri Hermansyah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian menyampaikan bahwa tidak semua importir yang terindikasi nakal. Namun, para importir ini akhirnya terpaksa melanggar aturan, karena kalah dari importir-importir yang nakal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada yang baik-baik, di Singapura, di Hongkong, mereka ikuti semua aturannya," kata Tito saat menghadiri acara pemusnahan barang sitaan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis, 15 Februari 2018. "Tapi begitu masuk ke Indonesia, mereka kalah dengan harga dari pemain-pemain nakal yang lebih murah."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Acara pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait. Selain Tito, hadir juga Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memimpin jalannya pemusnahan; Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara; Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto; Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita; Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, serta perwakilan dari Tentara Nasionak Indonesia (TNI) dan Kejaksaan Agung.

Hari ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melakukan pemusnahan massal jutaan barang sitaan sepanjang 2017 hingga 2018. Pemusnahan barang sitaan ini diklaim sebagai yang terbesar dalam sejarah Bea Cukai. Nilai barang sitaan mencapai lebih dari Rp 150 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 260 miliar lebih.

Tito juga menyampaikan, bahwa penindakan terhadap barang sitaan harus dilakukan dengan sistem yang terukur. Menurut dia, para penyelundup ataupun importir barang secara ilegal tak ubahnya seperti balon. "Jika ditindak di bandara, mereka pindah ke pelabuhan, ditindak di pelabuhan besar, pindah ke pelabuhan tikus," ujarnya.

Tito juga mengingatkan Kementerian Keuangan bahwa masih banyak daerah di Indonesia yang justru masih bergantung pada suplai barang dari luar negeri. Alasannya, pengangkutan barang dari luar negeri jauh lebih murah dibandingkan dari dalam negeri. Kondisi ini, kata Tito, juga menjadi persoalan lain yang harus dipecahkan.

Namun Tito memastikan bantuan penindakan akan dilakukan secara tegas tanpa tebang pilih. Menurut dia, penertiban barang ilegal dan selundupan oleh Bea Cukai penting untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik. "Iklim ekspor dan impor juga akan membaik, sehingga bisa memacu pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemusnahan terhadap barang ilegal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri. "Jadi di saat yang sama, kami ingin industri dalam negeri membaik." Lebih lanjut, ia juga mengimbau agar pelaku usaha bisa menjalankan usaha sesuai ketentuan yang ada.

 

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus