Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Apakah Anda masih ingat dengan kasus investasi binary option atau opsi biner dengan terdakwa Doni Salmanan? Ternyata pada hari ini Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan harta benda Doni Salmanan dirampas untuk negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Humas Pengadilan Tinggi Bandung, Jesayas Tarigan, mengatakan, pada putusan di tingkat banding, Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dakwaan kedua alternatif pertama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan, di pengadilan negeri, dakwaan kedua alternatif pertama tidak terbukti, begitu juga yang keduanya. "Tapi di pengadilan tinggi, dakwaan pertama alternatif pertama terbukti," kata Jesayas di Pengadilan Tinggi Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 22 Februari 2023.
Harta benda Doni Salmanan yang dirampas untuk negara adalah sejumlah barang bukti dari poin 33 hingga poin 136. Beberapa barang bukti dalam poin-poin itu di antaranya adalah sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.
Meski begitu, Jesayas memastikan, perampasan barang bukti untuk negara itu artinya tidak untuk dikembalikan kepada para korban. Barang bukti itu akan dilelang dan diserahkan kepada negara.
"Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," ucap Jesayas.
Selanjutnya: Ia pun menyebutkan pengajuan restitusi ...
Ia pun menyebutkan pengajuan restitusi dari jaksa yang menginginkan harta benda Doni Salmanan dikembalikan ke para korban itu tidak bisa diakomodir.
Hal itu, kata Jesayas, karena berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, restitusi hanya bisa dilakukan dalam perkara tindak pidana pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, serta yang lainnya.
Oleh karena itu, perkara terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau kejahatan perbankan, menurut dia, tidak bisa mengatur pemberian restitusi kepada korban. "Tidak (dikembalikan) kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi, itu tidak dikembalikan ke situ," kata dia.
Pengadilan Negeri Bale Bandung sebelumnya memutuskan harta benda yang disita untuk menjadi barang bukti perkara itu dikembalikan ke Doni Salmanan. Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi menyatakan harta tersebut dikembalikan karena Doni Salmanan tidak terbukti melakukan TPPU, dan hanya terbukti melakukan hoaks investasi binary option atau opsi biner.
ANTARA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.