Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pengadilan Tolak Gugatan Besan Setya Novanto Atas Perkara Utang BLBI Rp 3,57 T

Kedua obligor BLBI ini menggugat Kementerian Keuangan dan meminta pengadilan menyatakan mereka bukan penanggung utang Bank Aspac.

15 Mei 2022 | 20.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Steven Hui (Setiawan Harjono) dan Xu Jing Nan (Hendrawan Haryono). Keduanya menggugat Kementerian Keuangan pada Oktober 2021 dan meminta pengadilan menyatakan mereka bukan penanggung atas penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Aspac.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Putusan pengadilan pertama dimenangkan Kementerian Keuangan," tulis informasi seperti yang dikutip dari Bisnis Indonesia, Minggu, 15 Mei 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setiawan adalah besan mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Dia bersama Hendrawan Haryono tercatat sebagai obligor BLBI dengan nilai tagihan Rp 3,57 triliun.

Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN JK.Pst, Setiawan dan Hendrawan meminta pengadilan untuk menetapkan Kementerian Keuangan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, keduanya berharap hakim menyatakan para penggugat tidak bertanggung jawab atas piutang negara.

Utang keduanya tertuang dalam Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor PJPN-09/PUPNC.10.01/2019 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Obligor PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU) Atas Nama Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono. Putusan itu tertarikh 23 Mei 2019.

Sedangkan gugatan yang terakhir, pengadilan didesak untuk menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya tidak berlaku mengikat atas kesepakatan awal yang terjadi pada 20 April 2000. Keduanya saat ini tercatat sedang mengupayakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia memanggil dua obligor BLBI itu pada September 2021. Pemanggilan atas Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono ditayangkan dalam sebuah surat kabar harian pada Senin, 6 September 2021. Panggilan penagihan itu bernomor S-4/KSB/PP/2021.

"Agenda: menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 3.579.412.035.913,11 dalam rangka PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU)," berikut nulikan dari pengumuman tersebut. 

Adapun pengumuman itu sempat diunggah juga oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, di akun Twitter-nya @prastow, 7 September 2021. Setiawan dan Hendra diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, pada Kamis, 9 September 2021.

Apabila dua orang itu tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, Satgas BLBI akan melakukan penindakan. "Akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," berikut bunyi pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban tersebut.

Menurut informasi pada pengumuman penagihan BLBI itu, Setiawan beralamat di Peninsula Plaza #17-06 111 North Bridge Road, Singapura, serta Jalan H. Agus Salim Nomor 72, Menteng, Jakarta Pusat. Sedangkan Hendrawan beralamat di 4 Shenton Way #17-01 SGX Centre 2, Singapura, serta Jalan H. Agus Salim Nomor 72, Menteng, Jakarta Pusat.

BISNIS | CAESAR AKBAR

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus